Aceh Tengah – Polres Aceh Tengah bersama tim gabungan menyisir aliran Sungai Jambu Aye usai menerima laporan soal dugaan praktik tambang emas ilegal di sejumlah titik di Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Operasi gabungan ini digelar pada Jumat (19/9/2025), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si.
Penyisiran dilakukan di wilayah Kampung Lumut, Kampung Owaq, dan Gerpa Serule. Tim gabungan yang terlibat dalam operasi terdiri dari personel Satreskrim Polres, Satpol PP Aceh Tengah, serta tim pengamanan dari PT Tusam Hutani Lestari (THL).
Turut hadir Plt Kasatpol PP Aceh Tengah Hamdani, S.H., M.H., Kabag Humas Pam PT THL Zuwanda Saputra, Kanit Tipidter Polres Aipda Amran Mukhtar, S.H., serta sejumlah anggota lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah penyelidikan ini berawal dari laporan yang beredar di media sosial pada Kamis (18/9/2025). Dalam informasi tersebut, disebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan alat berat excavator di wilayah Desa Gerpa Serule dan Kala Ili.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan bergerak sejak pukul 08.00 WIB dan mulai melakukan penyisiran pukul 10.00 WIB. Meski tidak ditemukan aktivitas tambang maupun excavator, petugas menemukan satu unit mesin dompeng dan satu unit asbuk penyaring emas yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Barang-barang itu kita amankan langsung di lokasi. Untuk asbuk juga sudah kita bongkar agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar IPTU Deno Wahyudi di lokasi.
Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat jelas jejak bekas aktivitas tambang di beberapa titik, termasuk jejak excavator, lubang galian, dan kondisi aliran sungai yang tercemar. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut sempat dijadikan area penambangan liar.
Tim meninggalkan lokasi pada pukul 17.00 WIB setelah memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang masih berlangsung. Polisi mengklaim operasi kali ini berjalan aman dan lancar.
Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang disampaikan PT Tusam Hutani Lestari, yang sebelumnya mengeluhkan maraknya praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung dan sepanjang aliran sungai yang dikelola perusahaan.
Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus memonitor wilayah rawan PETI dan mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku tambang liar yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Penambangan ilegal sejenis ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak langsung pada rusaknya lingkungan dan aliran sungai yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Kami akan tindak tegas,” tutup IPTU Deno.





























































