JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memberi masukan penting dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam forum itu, JK menekankan bahwa akar konflik Aceh bukan soal syariat, melainkan ketimpangan ekonomi.

“Banyak orang katakan masalah syariat, tidak. Di MoU (Helsinki) kata syariat tidak ada. Intinya Aceh itu masalah ketidakadilan ekonomi,” kata JK di Kompleks Parlemen, Kamis (11/9/2025).

JK mencontohkan, Aceh memiliki cadangan gas dan minyak bumi melimpah, tetapi sebagian besar pekerja didatangkan dari luar daerah sehingga masyarakat Aceh tidak merasakan manfaat yang adil. “Itu yang kemudian melahirkan ketidakpercayaan dan konflik,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, JK juga meminta agar dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang seharusnya berakhir tahun ini diperpanjang. Menurutnya, dana sekitar Rp100 triliun yang sudah digelontorkan selama 20 tahun terakhir perlu ditambah beberapa tahun lagi demi menutup ketertinggalan Aceh dibanding daerah lain di Sumatera.

“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga dana otsus itu ditambah 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya kehidupan rakyat Aceh setara dengan daerah lain,” kata JK.

JK pun mengingatkan DPR agar revisi UU Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan MoU Helsinki 2005 yang menjadi dasar perdamaian di Aceh. Ia menekankan revisi boleh dilakukan, tetapi harus tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat Aceh.

Selain itu, JK menyinggung masih ada dua poin dalam MoU Helsinki yang belum tuntas hingga kini, yakni soal lahan untuk eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan penggunaan bendera Aceh.

“Dua hal itu masih pending. Pertama soal lahan, sudah ditawarkan tapi banyak eks kombatan menolak. Kedua soal bendera, di MoU disebut tak boleh gunakan lambang GAM, tapi aturan pengganti juga belum jelas,” jelas JK.

Meski begitu, JK menegaskan sebagian besar isi perjanjian Helsinki sudah dijalankan. Beberapa poin yang belum terealisasi, kata dia, lebih karena berbenturan dengan aturan nasional, seperti pengelolaan bandara dan pelabuhan oleh pemerintah daerah. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru