TikTok Tutup Sementara Fitur Live, Pemerintah Harap UMKM Tetap Berjualan Online

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:25 WIB

50267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan penjelasan terkait penutupan sementara akses fitur live TikTok di Indonesia, yang dimulai sejak Sabtu, 30 Agustus 2025. Menurut Meutya, keputusan ini sepenuhnya berasal dari TikTok sebagai langkah sukarela untuk menangguhkan layanan siaran langsung.

“Kebijakan ini merupakan keputusan dari TikTok sendiri. Mereka secara sukarela menutup fitur live mereka,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers terbaru.

Meski demikian, pemerintah berharap penutupan fitur live TikTok tidak berlangsung lama. Meutya menekankan pentingnya fitur tersebut bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini memanfaatkan platform ini untuk berjualan dan mempromosikan produknya. “Kami berharap UMKM tetap bisa melakukan e-commerce meski fitur live TikTok tidak tersedia,” kata Meutya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, TikTok telah mematikan sementara fitur siaran langsung mereka di Indonesia. Juru Bicara TikTok menjelaskan bahwa penangguhan ini dilakukan menyusul kericuhan yang terjadi dalam beberapa unjuk rasa belakangan ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengamanan tambahan menyusul meningkatnya potensi kekerasan dalam aksi publik.

Selain menangguhkan fitur live, TikTok juga terus menghapus konten yang dianggap melanggar Panduan Komunitas dan secara aktif memantau situasi di platform mereka. Perusahaan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keamanan pengguna dan stabilitas platform, sekaligus memberikan ruang bagi penyesuaian kebijakan internal.

Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah dan pelaku UMKM diharapkan dapat mencari alternatif lain dalam melakukan pemasaran digital. Penutupan fitur live TikTok menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih fleksibel dan adaptif dalam menghadapi perubahan kebijakan platform digital yang bersifat mendadak. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru