Pakar Hukum Sebut Penonaktifan Anggota DPR Hanya “Akal-akalan” Partai Politik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:07 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro'. //net

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro'. //net

Jakarta – Penonaktifan sejumlah anggota DPR RI baru-baru ini mendapat sorotan dari akademisi dan pengamat hukum. Herdiansyah Hamzah “Castro”, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai langkah itu sebagai strategi partai politik untuk meredam kritik publik, bukan tindakan resmi menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik,” ujar Castro saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (1/9).

Castro menjelaskan, istilah penonaktifan tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), maupun dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Menurutnya, yang sah secara hukum hanya ada pemberhentian atau pemberhentian sementara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020. Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara,” kata Castro.

Ia menambahkan, penonaktifan yang dilakukan partai politik tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji dan hak-haknya sebagai anggota dewan. “Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji,” imbuhnya.

Jika nonaktif yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, Castro menegaskan prosedurnya berbeda. Pemberhentian sementara anggota DPR hanya bisa ditetapkan melalui Rapat Paripurna, bukan keputusan internal partai. Langkah ini biasanya diterapkan kepada anggota yang terlibat masalah hukum, termasuk tindak pidana berat seperti korupsi, atau ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Kalau ada putusan inkrah, baru kemudian diberhentikan secara definitif dan dilakukan PAW (Pergantian Antar-Waktu). Begitu konteksnya,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR yang terdiri dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Karding dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Keputusan itu didasari oleh perilaku atau pernyataan mereka yang memicu kontroversi publik.

Menurut Castro, langkah penonaktifan oleh partai politik lebih bersifat politis ketimbang legal formal, sehingga tidak mengubah status resmi anggota DPR. Praktik semacam ini, menurut pengamat hukum, rawan menimbulkan persepsi publik bahwa partai sedang menutup kritik atau mengatur disiplin internal secara sewenang-wenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat kembali perdebatan mengenai kedudukan hukum anggota DPR dan kewenangan partai politik dalam menentukan sanksi internal. Masyarakat dan pengamat politik menilai, transparansi prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci agar praktik serupa tidak menimbulkan kontroversi di masa depan. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru