Pakar Hukum Sebut Penonaktifan Anggota DPR Hanya “Akal-akalan” Partai Politik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:07 WIB

50308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro'. //net

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro'. //net

Jakarta – Penonaktifan sejumlah anggota DPR RI baru-baru ini mendapat sorotan dari akademisi dan pengamat hukum. Herdiansyah Hamzah “Castro”, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai langkah itu sebagai strategi partai politik untuk meredam kritik publik, bukan tindakan resmi menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya membaca upaya penonaktifan itu adalah akal-akalan partai politik untuk menghindar dari kritik publik,” ujar Castro saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (1/9).

Castro menjelaskan, istilah penonaktifan tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), maupun dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Menurutnya, yang sah secara hukum hanya ada pemberhentian atau pemberhentian sementara.

“Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 ataupun Tatib DPR 1/2020. Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara,” kata Castro.

Ia menambahkan, penonaktifan yang dilakukan partai politik tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji dan hak-haknya sebagai anggota dewan. “Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji,” imbuhnya.

Jika nonaktif yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, Castro menegaskan prosedurnya berbeda. Pemberhentian sementara anggota DPR hanya bisa ditetapkan melalui Rapat Paripurna, bukan keputusan internal partai. Langkah ini biasanya diterapkan kepada anggota yang terlibat masalah hukum, termasuk tindak pidana berat seperti korupsi, atau ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Kalau ada putusan inkrah, baru kemudian diberhentikan secara definitif dan dilakukan PAW (Pergantian Antar-Waktu). Begitu konteksnya,” jelasnya.

Sebelumnya, beberapa anggota DPR yang terdiri dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Karding dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Keputusan itu didasari oleh perilaku atau pernyataan mereka yang memicu kontroversi publik.

Menurut Castro, langkah penonaktifan oleh partai politik lebih bersifat politis ketimbang legal formal, sehingga tidak mengubah status resmi anggota DPR. Praktik semacam ini, menurut pengamat hukum, rawan menimbulkan persepsi publik bahwa partai sedang menutup kritik atau mengatur disiplin internal secara sewenang-wenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengangkat kembali perdebatan mengenai kedudukan hukum anggota DPR dan kewenangan partai politik dalam menentukan sanksi internal. Masyarakat dan pengamat politik menilai, transparansi prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci agar praktik serupa tidak menimbulkan kontroversi di masa depan. (*)

Berita Terkait

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal
Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030
Dolar Tembus Rp16.581: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 22–28 Oktober 2025
Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing
Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang
Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional
Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia
BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB