Dewan Pers Serukan Pemberitaan Unjuk Rasa yang Profesional, Akurat, dan Berimbang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 22:57 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. Seruan bernomor 01/S-DP/VIII/2025 itu diumumkan pada 29 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ir. Komaruddin Hidayat.

Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika sosial yang muncul pascademonstrasi, sekaligus memberikan pedoman bagi media massa dalam menyajikan informasi secara profesional, akurat, dan berimbang.

Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers menekankan empat poin utama. Pertama, media diingatkan untuk menjaga profesionalisme dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, pemberitaan diharapkan mengedepankan akurasi dan keberimbangan. Informasi yang disajikan harus diverifikasi, kontekstual, serta tidak menyesatkan publik.

Ketiga, media diminta menghindari konten provokatif yang berpotensi memicu kekerasan atau memperkeruh situasi sosial. Penekanan ini dianggap penting agar pemberitaan tidak justru menambah ketegangan di tengah masyarakat.

Keempat, seruan juga ditujukan kepada masyarakat. Publik diimbau bersikap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan, serta tetap kritis dalam menyikapi arus pemberitaan.

Ketua Dewan Pers menutup dengan pesan agar pers dan masyarakat bersama-sama menjaga kualitas demokrasi melalui informasi yang sehat dan bertanggung jawab. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru