Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:19 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Kantor Bupati Enrekang, Kamis (28/08/2025). Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyebut sosialisasi ini jadi upaya kementerian melindungi hak masyarakat hukum adat dan menjaga tanah warisan leluhur agar tidak hilang ditelan zaman.

“Pemerintah tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat. Justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk menjaga agar warisan leluhur tetap terpelihara dan tidak hilang ditelan zaman,” ungkap Rezka Oktoberia.

Terdapat tiga prinsip utama dalam pendaftaran tanah ulayat. Pertama, tidak ada niat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara. Kedua, pendaftaran tanah ulayat merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional sehingga pengaturan adat dapat diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Ketiga, pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Rezka Oktoberia mengatakan, keputusan tetap berada di tangan masyarakat hukum adat, sementara negara hanya memfasilitasi perlindungan.

Dalam sosialisasi ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria juga memaparkan empat manfaat penting pendaftaran tanah ulayat. Keempat manfaat itu adalah memberikan kepastian hukum atas tanah warisan leluhur, melindungi aset masyarakat hukum adat dari pengambilalihan sepihak, mencegah sengketa dan konflik akibat ketidakjelasan status tanah, serta mencegah hilangnya tanah ulayat sehingga keberadaannya tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Ia menekankan, keberhasilan program ini memerlukan kerja sama multipihak. Mulai dari Bank Dunia melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah (Pemda), perguruan tinggi, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh masyarakat. Dukungan tersebut mencakup pengawasan, masukan kebijakan, dan advokasi kepada masyarakat hukum adat, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Melalui kerja bersama ini, diharapkan masyarakat adat semakin terdorong untuk mendaftarkan tanah ulayatnya. Sehingga, hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan masyarakat hukum adat tetap terjaga,” tutup Rezka Oktoberia.

Dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Enrekang. Adapun sertipikat yang diserahkan, yaitu hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, dan Aset Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Sosialisasi ini menjadi ruang dialog untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat. Sosialisasi turut menghadirkan pemapar, seperti Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Suwito, serta narasumber dari Universitas Hasanudin, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Noval; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin K; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, Bustam; Wakil Bupati Enrekang beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten Enrekang; serta perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Enrekang. (Red)

Berita Terkait

Bapas Nagan Raya Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M  Kunker Ke Nagan Raya Tekankan Jangan Sakiti Hati Rakyat
Pemkab Nagan Raya Gelar Seleksi Terbuka 14 JPT Pratama. Ini Kata Bupati TRK 
PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Sekda Nagan Raya Ir. H. Ardimartha Paparkan Inovasi Digital dan Non Digital
Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru