Tujuh Anggota Brimob Diamankan Usai Rantis Tabrak Ojol di Jakarta Pusat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:05 WIB

50420 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sebanyak tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) diamankan terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Ketujuh anggota itu masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Propam Mako Brimob.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kwitang karena ketujuh anggota tersebut berasal dari satuan Brimob Polda Metro Jaya. “Pemeriksaan dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini tujuh orang sudah diamankan dan sedang diperiksa,” ujar Abdul di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam. Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing anggota dalam insiden ini. Hingga kini, belum diketahui siapa yang mengemudikan kendaraan saat kejadian, namun semua anggota berada dalam satu kendaraan yang sama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan (22), pengemudi ojol yang tengah mengantarkan pesanan. “Atas nama institusi Polri, saya menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi perhatian serius, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab,” kata Sigit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu terekam dalam video amatir yang beredar di media sosial. Tampak dalam rekaman, rantis Brimob melaju dengan kecepatan tinggi saat massa di lokasi berhamburan. Kendaraan lapis baja itu kemudian melindas korban yang tengah berusaha menghindar. Affan sempat terkapar di jalan, sementara kendaraan tetap melaju meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan. Aksi itu memicu kemarahan warga yang semula bubar, kemudian kembali mengepung mobil rantis. Beberapa orang memukul kendaraan dan ada yang mencoba mengejarnya.

Kadiv Propam Polri menegaskan seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan melibatkan pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kami sudah meminta Kompolnas untuk ikut dalam proses pemeriksaan agar semua berjalan objektif,” ujar Abdul.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob masih berlangsung untuk mengungkap siapa yang mengemudikan kendaraan saat peristiwa tragis itu dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kematian Affan. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru