ACEH UTARA – Ratusan warga Desa Lubuk Pusaka, Kecamatan Seureuke, Aceh Utara, mendatangi kantor perwakilan PT IBAS, perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Jalan Paket 20 Seureuke, Selasa (12/8/2025). Mereka menyuarakan aspirasi terkait pengelolaan lahan plasma dan penjualan lahan milik masyarakat kepada perusahaan, yang hingga kini dinilai belum transparan dan menimbulkan ketidakpastian hak bagi warga.
Koordinator penggerak masyarakat, Adami, menegaskan bahwa aksi ini muncul karena janji-janji PT IBAS pada 2022 di Dusun SP 5 Lubuk Pusaka belum terealisasi. “Hal ini tidak bisa didiamkan. Warga menuntut keterbukaan dalam pengelolaan lahan sawit plasma dan penjualan lahan milik masyarakat,” kata Adami di depan perwakilan perusahaan.
Tahir, tokoh muda desa, menambahkan bahwa jika masalah ini tidak segera menemukan titik temu, masyarakat akan menempuh jalur hukum. Ia menyoroti ketidakjelasan kepemilikan lahan plasma warga, sementara lahan inti perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari 500 hektar. “Bahkan lahan milik keluarga besar Alm Saleh Sudin seluas 73 hektar hilang dan berpindah tangan ke PT IBAS,” ungkap Tahir dengan nada kesal.
Masyarakat menuntut PT IBAS menghentikan sementara kegiatan operasional di wilayah tersebut hingga tercapai kesepakatan yang mengikat dan keterbukaan penuh terkait pengelolaan lahan plasma serta asal-usul lahan inti perusahaan.
Aksi ini mencerminkan ketegangan yang meningkat antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal di Aceh Utara, sekaligus menekankan perlunya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Laporan: NS