LMKN Tegaskan Lagu “Indonesia Raya” Bebas Royalti, Klarifikasi Soal Pernyataan Kontroversial

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:45 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataan salah satu komisionernya mengenai kewajiban membayar royalti untuk memutar lagu “Indonesia Raya” menuai kecaman luas. Lagu kebangsaan Indonesia tersebut selama ini dikenal sebagai simbol nasional yang rutin dinyanyikan dalam berbagai kegiatan resmi, sehingga wajar jika masyarakat mempertanyakan pernyataan tersebut.

Kontroversi bermula dari pernyataan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk “Indonesia Raya” jika digunakan dalam konteks tertentu seperti pertunjukan berbayar atau acara komersial. Yessi merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai landasan pernyataannya.

Meski demikian, Yessi menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu meminta izin apabila menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan nasional. Namun, pernyataan ini tidak serta merta meredam gelombang kritik dan pertanyaan dari masyarakat di media sosial. Banyak yang mempertanyakan logika penerapan royalti pada lagu kebangsaan yang kerap diputar di upacara resmi tanpa adanya pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons polemik tersebut, LMKN kemudian mengeluarkan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan yang disampaikan Kamis, 7 Juli 2025, Yessi Kurniawan menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti karena sudah berstatus domain publik. “Hak ekonomi tidak ada. Jadi, harus tetap ditulis ciptaan W.R. Supratman sebagai hak moral,” jelasnya.

Penegasan ini berarti bahwa pemegang hak cipta lagu “Indonesia Raya”, termasuk ahli waris W.R. Supratman, tidak memiliki hak ekonomi atas penggunaan lagu tersebut. Namun, hak moral tetap berlaku, yakni pencantuman nama W.R. Supratman sebagai pencipta lagu kebangsaan wajib dilakukan untuk penghargaan atas karya ciptaannya.

Selain itu, LMKN juga menekankan bahwa pemutaran lagu “Indonesia Raya” untuk kegiatan kenegaraan, upacara, dan pendidikan tidak akan dikenakan royalti dalam bentuk apapun. “Kami hanya mengelola royalti untuk lagu-lagu ciptaan yang berada di bawah manajemen kolektif, dan bukan untuk lagu kebangsaan seperti ‘Indonesia Raya’,” tambah Yessi.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan kekeliruan yang beredar dan memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat serta penyelenggara acara mengenai status penggunaan lagu kebangsaan Indonesia. Dengan klarifikasi ini, diharapkan ketegangan publik dapat mereda dan pemahaman akan hukum hak cipta dapat lebih jelas.

Lagu “Indonesia Raya”, yang diciptakan oleh W.R. Supratman, sejak lama menjadi simbol patriotisme dan identitas bangsa Indonesia. Lagu ini kerap diperdengarkan dalam berbagai upacara resmi dan kegiatan kenegaraan, serta menjadi bagian dari pendidikan karakter di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Keberadaan LMKN sebagai lembaga yang mengelola royalti lagu-lagu ciptaan memiliki peran penting dalam menjamin hak para pencipta karya seni, namun juga harus berjalan dengan memperhatikan nilai-nilai nasional dan kepentingan umum, terutama dalam konteks lagu kebangsaan. (*)

 

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru