DPRK Gayo Lues Tetapkan Tata Tertib dan Program Kerja 2025-2029 dalam Sidang Paripurna

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:01 WIB

50961 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews, Gayo Lues, 11 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues resmi menetapkan Peraturan tentang Tata Tertib Dewan dan Program Kerja DPRK untuk periode 2025-2029 dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan peraturan DPRK Gayo Lues tentang Tata Tertib DPRK masa jabatan tahun 2024-2029 dan penetapan program legislasi Kabupaten Gayo Lues tahun 2025-2029.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, H. Ali Husin, dan dihadiri oleh para wakil bupati, pejabat pemerintah daerah, serta seluruh anggota DPRK. Dalam sambutannya, Ketua DPRK menegaskan bahwa penyusunan tata tertib dan program kerja DPRK mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Penyusunan program kerja ini diharapkan dapat memberikan landasan kuat bagi DPRK dalam menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan selama lima tahun mendatang. Salah satu perubahan signifikan dalam tata tertib yang ditetapkan adalah restrukturisasi komisi di DPRK dari sebelumnya tiga menjadi lima komisi dengan nomenklatur Komisi I, II, III, dan IV. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan fungsi legislasi DPRK agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

H. Ali Husin juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh anggota DPRK dalam membahas dan menyempurnakan tata tertib serta program kerja yang telah dirancang. Ia mengajak anggota DPRK untuk aktif memberikan masukan demi tercapainya aturan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Gayo Lues.

Sidang paripurna yang berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran DPRK sebagai lembaga legislatif daerah yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan tata tertib dan program kerja yang baru, DPRK Gayo Lues berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara maksimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (RED)

Berita Terkait

Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Video Viral Picu Tindakan Tegas, Pemda Bener Meriah Panggil Pengelola Gerbuk Waterpark, Izin Terancam Dicabut
Prodi MKM FK USK Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes
Sambut Lebaran Idul Fitri, Danyon C Pelopor Berbagi dengan Anak Yatim Personel Brimob
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru