Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 01:30 WIB

501,010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025 dengan predikat Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Dalam penganugerahan tahun ini, Kabupaten Nagan Raya berhasil menaikkan predikat dari sebelumnya Madya menjadi Nindya, yang merupakan capaian signifikan dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dan diterima oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., pada acara Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium KH. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri PPPA RI, Arifah Choiri Fauzi, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wakil Kepala BKKBN), Isyana Bagoes Oka, serta para bupati/wali kota penerima Penghargaan KLA Tahun 2025 dari seluruh Indonesia, baik secara langsung (luring) maupun virtual (daring).

Usai menerima penghargaan, Bupati Nagan Raya yang akrab disapa TRK menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kolaborasi seluruh elemen di Kabupaten Nagan Raya baik jajaran perangkat daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, media, serta masyarakat Nagan Raya dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi kami untuk terus memperkuat kebijakan, program, dan kegiatan yang berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak anak. Predikat Nidya adalah tonggak penting menuju KLA Utama di masa mendatang,” ujar Bupati TRK.

Ia juga menyebutkan bahwa capaian ini terasa semakin istimewa sebagai kado peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Nagan Raya yang diperingati beberapa waktu lalu.

“Penghargaan ini menjadi kado istimewa bagi seluruh masyarakat Nagan Raya,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Bupati TRK turut didampingi oleh Sekda Ir. H. Ardimartha, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Perempuan, Siddiqi Abdur Rahman, S.E., M.Sc, serta Kepala Bagian Prokopim Setdakab Nagan Raya, Arafik, M.P.A. (red)

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Penurunan Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI, Bupati TRK Apresiasi Paskibraka Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
72 Paskibraka Nagan Raya Dikukuhkan, TRK: Kibarkan Merah Putih dengan Semangat dan Penghayatan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB