Jakarta — 2 Agustus 2025 | Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui pengurus Mess Gayo Lues Jakarta melayangkan surat peringatan kepada seorang warga bernama Ratna Salim Cs yang diduga telah menggunakan area depan Mess Gayo Lues Jakarta untuk berjualan tanpa izin.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Mess Gayo Lues Jakarta, Samsir Ali Pang Rayang, ditegaskan bahwa aktivitas berjualan tersebut bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penggunaan area publik di depan kantor perwakilan tanpa izin dinilai mengganggu kebersihan, merusak pemandangan, serta menyimpang dari tujuan penggunaan fasilitas tersebut yang diperuntukkan demi kepentingan masyarakat Gayo Lues.
“Tempat tersebut hanya digunakan untuk kepentingan masyarakat Gayo Lues Jakarta sesuai dengan amanah Bupati Gayo Lues,” tulis Samsir Ali Pang Rayang dalam surat bertanggal 2 Agustus 2025.
Pihak pengurus Mess menyatakan bahwa surat ini menjadi peringatan pertama sekaligus terakhir. Jika dalam waktu dekat pihak Ratna Cs tidak segera mengosongkan area yang digunakan, maka tindakan tegas sesuai aturan akan ditempuh.
Tembusan surat peringatan ini juga dikirimkan kepada Bupati Gayo Lues, Ketua DPRK Gayo Lues, Inspektorat Gayo Lues, dan Arsip. (RED)