Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto, DPR Setujui

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:27 WIB

50671 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. DPR menyetujui permintaan presiden tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Dalam kasus itu, ia dinilai memperkaya pihak lain dengan membuka keran impor kepada sepuluh perusahaan. Tom membantah tuduhan itu dan menyebut kebijakan impor gula yang ia ambil semata-mata untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Ia juga menekankan tidak memiliki hubungan dengan para pemilik perusahaan importir gula.

Sementara itu, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam perkara suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Hasto divonis bersalah atas dakwaan menghalangi proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada dua tokoh tersebut diambil berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman, pemberian abolisi dan amnesti merupakan keputusan strategis demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menyebut langkah ini mempertimbangkan upaya menjaga kondusivitas nasional, rasa persaudaraan antar elemen bangsa, serta kontribusi kedua tokoh terhadap Republik Indonesia.

Supratman juga menjelaskan bahwa permintaan pertimbangan kepada DPR disampaikan Presiden melalui dua surat resmi bernomor R.42/PRES/07/2025 dan R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. DPR menyatakan sepakat memberikan pertimbangan dan persetujuan, dan kini tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden sebagai tindak lanjut.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo dan DPR. Namun, ia mengatakan masih akan membahas lebih lanjut mengenai dampak hukum dari abolisi tersebut. “Karena ada akibat-akibat hukumnya, kita harus membahas dulu,” ujar Ari. Ia juga menyampaikan bahwa akan segera menginformasikan langsung keputusan ini kepada kliennya.

Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan DPR dan Presiden terkait abolisi terhadap Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan belum menerima informasi resmi dan baru mengetahui hal tersebut dari media.

Terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum Supratman mengatakan hal itu merupakan bagian dari program amnesti massal terhadap 1.116 narapidana yang memenuhi kriteria. Ia menyebut jumlah ini merupakan hasil verifikasi dari target awal pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Pemberian amnesti ini telah melalui proses seleksi ketat di internal Kemenkumham.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyambut baik amnesti terhadap Hasto. Ia menilai bahwa seharusnya Hasto telah divonis bebas sejak pengadilan karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Menurut Ribka, sidang yang menjatuhkan vonis kepada Hasto justru berlangsung penuh dengan muatan politis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hal itu sebagai kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya tetap akan mempelajari lebih lanjut proses dan dasar pemberian amnesti tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Hasto masih dalam tahap banding.

Langkah Presiden Prabowo ini menandai pertama kalinya pengampunan hukum diberikan sejak awal pemerintahannya. Respons publik, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan, terus bermunculan seiring semakin dekatnya tahapan transisi politik di sejumlah partai besar. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru