Bea Cukai Lhokseumawe Tetapkan Lima Moge dan Suku Cadang Motor sebagai Barang Dikuasai Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:04 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE — Lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor kini tak lagi sekadar barang hasil penindakan. Setelah melalui proses administrasi, Bea Cukai Lhokseumawe menetapkannya sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Barang-barang tersebut kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” ujar Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Selasa (8/7/2025).

Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas: 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603), 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267), 1 unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312), 1 unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184), 1 unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN: MLTLSC211PT200616) serta 2 koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

Menurut Vicky, pihak yang merasa sebagai pemilik atas barang-barang tersebut diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan** untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean. “Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” jelasnya.

Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara
HIMAKO Universitas Malikussaleh Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara Periode 2025/2026: Wujudkan 51 Program Kerja Melalui Semangat Tanggung Jawab dan Kolaborasi Inovatif
Pengurus HIMAKO Periode 2025/2026 Resmi Dilantik
Pengurus HIMAKO Unimal Gelar Pelatihan Dasar Organisasi (PDO) 2025
LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik
Listrik Padam Berhari-hari, HMI FISIP USK Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik Aceh
Pemadaman Listrik Meluas di Aceh, Akademisi Nilai PLN Gagal Tangani Krisis dan Minim Penjelasan Publik
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru