PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:07 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun, menyambut dengan rasa syukur keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang dialamatkan kepadanya. Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penghentian penyelidikan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga proses penyelidikan dihentikan.

Menanggapi hal itu, Hendry Ch. Bangun menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian. Ia menyebut langkah Polda Metro Jaya mencerminkan profesionalisme dan integritas dalam menangani laporan hukum yang melibatkan tokoh publik.

“Saya merasa lega dan berterima kasih. Proses hukum ini saya ikuti dengan tenang karena yakin tidak melakukan kesalahan. Saya menghargai kerja penyidik yang objektif,” ujar Hendry dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025, usai mengikuti rapat pleno PWI.

Hendry menyebut, laporan dugaan penipuan dan penggelapan jabatan yang sempat menyeret namanya telah menciptakan kegaduhan besar, tidak hanya secara pribadi tapi juga terhadap citra PWI. Ia berharap dengan keluarnya surat penghentian penyelidikan ini, seluruh pihak bisa kembali fokus memperkuat organisasi.

“Nama baik saya dan institusi sempat tercemar. Ini menjadi pelajaran penting agar kita semua bijak dalam menyampaikan tuduhan, apalagi jika tak disertai bukti kuat,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, tuduhan itu dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Kini, setelah penyelidikan dihentikan, muncul dorongan dari sejumlah anggota PWI agar pelapor diberikan sanksi etik atau bahkan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Namun Hendry masih enggan menempuh jalur tersebut dan memilih menyikapi dengan kepala dingin.

“Saya lebih memilih untuk melangkah ke depan. Masih banyak pekerjaan yang harus kami selesaikan di PWI. Tapi saya tidak menutup kemungkinan jika langkah hukum balik diambil secara kelembagaan,” tegasnya.

Penghentian penyelidikan ini menandai babak baru dalam dinamika internal PWI yang sebelumnya sempat memanas. Hendry berharap semua pihak di organisasi dapat mengambil hikmah dari kasus ini dan bersatu kembali dalam semangat membangun pers nasional yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab. (red)

Berita Terkait

Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:57 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasi PMD Longkib: Pembuatan APBDes Dikenai Pungutan Liar, Perlu Atensi Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:59 WIB

Kapolsek Runding IPTU A. Situmorang Dijuluki ‘Kapolsek Rakyat’ Berkat Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:13 WIB

Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani: Tolak Pemberhentian PT MSB II, Cari Solusi yang Lebih Baik

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:53 WIB

Longkib Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-9 Subulussalam: Antara Kebanggaan Daerah dan Tekad Mewujudkan Generasi Qur’ani

Senin, 9 Juni 2025 - 20:51 WIB

HGU PT Laot Bangko Bermasalah: Derita Warga Penanggalan di Tengah Ladang Sawit dan Janji yang Tak Terpenuhi

Kamis, 5 Juni 2025 - 01:04 WIB

H. UMA Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:59 WIB

Manajer PT Laot Bangko Diduga Berbohong Soal Paret Gajah dan HGU, Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Selasa, 3 Juni 2025 - 00:25 WIB

Upacara Khidmat Peringatan Hari Pancasila di Kota Subulussalam: Menguatkan Nilai Dasar Bangsa di Tengah Tantangan Zaman

Berita Terbaru