Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun, menyambut dengan rasa syukur keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang dialamatkan kepadanya. Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Penghentian penyelidikan itu disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga proses penyelidikan dihentikan.
Menanggapi hal itu, Hendry Ch. Bangun menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian. Ia menyebut langkah Polda Metro Jaya mencerminkan profesionalisme dan integritas dalam menangani laporan hukum yang melibatkan tokoh publik.
“Saya merasa lega dan berterima kasih. Proses hukum ini saya ikuti dengan tenang karena yakin tidak melakukan kesalahan. Saya menghargai kerja penyidik yang objektif,” ujar Hendry dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025, usai mengikuti rapat pleno PWI.
Hendry menyebut, laporan dugaan penipuan dan penggelapan jabatan yang sempat menyeret namanya telah menciptakan kegaduhan besar, tidak hanya secara pribadi tapi juga terhadap citra PWI. Ia berharap dengan keluarnya surat penghentian penyelidikan ini, seluruh pihak bisa kembali fokus memperkuat organisasi.
“Nama baik saya dan institusi sempat tercemar. Ini menjadi pelajaran penting agar kita semua bijak dalam menyampaikan tuduhan, apalagi jika tak disertai bukti kuat,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, tuduhan itu dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Kini, setelah penyelidikan dihentikan, muncul dorongan dari sejumlah anggota PWI agar pelapor diberikan sanksi etik atau bahkan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Namun Hendry masih enggan menempuh jalur tersebut dan memilih menyikapi dengan kepala dingin.
“Saya lebih memilih untuk melangkah ke depan. Masih banyak pekerjaan yang harus kami selesaikan di PWI. Tapi saya tidak menutup kemungkinan jika langkah hukum balik diambil secara kelembagaan,” tegasnya.
Penghentian penyelidikan ini menandai babak baru dalam dinamika internal PWI yang sebelumnya sempat memanas. Hendry berharap semua pihak di organisasi dapat mengambil hikmah dari kasus ini dan bersatu kembali dalam semangat membangun pers nasional yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab. (red)