Polres Aceh Besar Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan di Kecamatan Lhoong, Pelaku Ditangkap di Sumut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:11 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar berhasil mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku utama berinisial FK (43), seorang wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar. Konferensi dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K., M.H., dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad S.Pd.

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/Polres Aceh Besar/Polda Aceh, yang diterima pada 3 Juni 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan kuat tindak pidana pembunuhan yang terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam peristiwa ini adalah M (39), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Meunasah Cot. Ironisnya, korban diketahui sebagai adik ipar dari pelaku FK. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar, diketahui bahwa pelaku memiliki motif dendam pribadi. FK merasa sakit hati setelah mendengar pengakuan dari istrinya—yang juga kakak kandung korban—bahwa korban sering mengucapkan kalimat tidak pantas dan bahkan mengancam akan membunuh pelaku.

“Motif utama tersangka melakukan pembunuhan karena rasa sakit hati yang memuncak akibat ancaman dan hinaan yang diterima, sebagaimana disampaikan oleh istri pelaku,” jelas Kapolres AKBP Sujoko.

Dalam penyelidikan, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Mio J warna putih tanpa nomor polisi, satu buah pisau bersarung warna biru, satu buah tali jemuran, dua lembar terpal plastik warna hitam, dan satu batang balok kayu ukuran 5×5 cm dengan panjang 1 meter.

Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, FK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 340 jo 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Menutup pernyataan dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko menyampaikan komitmennya dalam memberantas setiap bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya. “Polres Aceh Besar akan terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami tidak akan mentolerir bentuk kriminalitas yang meresahkan,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat
Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar
Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri
Disiplin Shalat Kunci Mengatur Waktu dan Kehidupan
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK
KPM UIN Ar-Raniry Banda Aceh Sukses Gelar Festival Ramadhan Meriah di Desa Blangkrueng
Hangatnya Kebersamaan di Bulan Suci, KPM UIN Ar-Raniry Gelar Buka Puasa Bersama di Desa Blangkrueng

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru