Kemendagri Ultimatum Ormas: Stop Pakai Seragam Mirip TNI-Polri, Jangan Menyesatkan Publik!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:08 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan seragam atau atribut menyerupai instansi resmi negara seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan bahwa penggunaan simbol atau pakaian yang menyerupai institusi negara tidak hanya menyalahi etika berorganisasi, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Larangannya jelas, tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang menyerupai seragam TNI, Polri, jaksa, atau institusi pemerintahan lainnya. Itu harus ditertibkan. Tidak boleh ormas menampilkan diri seperti aparat negara,” tegas Bahtiar dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegasan ini dikeluarkan seiring maraknya fenomena ormas di sejumlah daerah yang tampil dengan pakaian mirip seragam aparat, lengkap dengan atribut militeristik, yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bahtiar menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berorganisasi memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas.

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut, lanjutnya, termuat dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas, yang secara tegas melarang ormas:

“Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga negara, pemerintahan, atau partai politik.”

Menurut Bahtiar, simbol-simbol institusi negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kelompok atau perseorangan.

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh ada ormas yang menyalahgunakannya. Itu rawan menyesatkan publik dan bisa digunakan untuk intimidasi atau praktik ilegal lainnya,” ujarnya.

Kemendagri juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil peran aktif dalam melakukan pengawasan dan tindakan terhadap ormas-ormas yang melanggar ketentuan hukum ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil namun tegas untuk mencegah munculnya praktik-praktik premanisme yang berlindung di balik nama ormas.

Pemerintah mengingatkan bahwa identitas kelembagaan negara, terutama yang berkaitan dengan penegak hukum dan pertahanan, tidak boleh direplikasi oleh kelompok sipil manapun. Selain merusak citra institusi resmi, tindakan seperti ini juga dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keamanan nasional.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi penyesatan identitas di lapangan yang bisa merugikan masyarakat maupun merusak wibawa institusi negara. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan ormas yang dinilai menyalahi aturan, agar dapat segera ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru