PT Pupuk Indonesia Tegaskan HET Pupuk Subsidi di Aceh Tenggara, Kios Dilarang Melebihi Harga yang Ditentukan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:06 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Surat Edaran resmi bernomor 24502/A/HK/C0501/ET/2024 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024, menegaskan kepada seluruh Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada petani sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wawan Arjuna, SM Sumbagut PT Pupuk Indonesia tersebut, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi. Tertulis secara rinci bahwa HET yang berlaku untuk pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:

  • Urea: Rp 112.500 per sak

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • NPK Phonska: Rp 115.000 per sak

  • NPK Kakao: Rp 165.000 per sak

Pihak PT Pupuk Indonesia mengimbau agar para kios pengecer tidak menjual pupuk bersubsidi melebihi harga yang ditentukan. Jika ditemukan pelanggaran HET, maka perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap kios yang bersangkutan. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ada kios yang menebus pupuk subsidi ke distributor tanpa melampirkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), maka pelanggaran tersebut wajib dilaporkan ke petugas yang ditunjuk, yaitu:

  • Aditia: 0812-8383-3013

  • Ikmal: 0822-3557-7942

Tujuannya adalah agar PT Pupuk Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap distributor yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan.

Selain itu, surat edaran tersebut juga memperkuat komitmen PT Pupuk Indonesia untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai mekanisme yang adil dan transparan, serta menjamin bahwa petani sebagai penerima manfaat utama dapat mengakses pupuk dengan harga yang wajar.

Surat ini juga ditembuskan ke Manager Aceh dan AE Kabupaten Aceh Tenggara, serta ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat tersertifikasi oleh PERURI, yang validasinya dapat dilakukan melalui QR code tertera pada dokumen.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PT Pupuk Indonesia dalam menjaga ketertiban distribusi pupuk bersubsidi di lapangan, serta mendukung ketahanan pangan melalui pengawasan dan transparansi harga. (*)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:16 WIB

DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Berita Terbaru