Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Himbauan Serius Antisipasi Bahaya Kebakaran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:18 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Aceh Tenggara – Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhry, SE., MM., pada tanggal 11 Juni 2025, secara resmi mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bahaya kebakaran. Himbauan ini disampaikan melalui surat bernomor 360/305/2025 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal & Stakeholder, Para Camat, serta seluruh Pengulu Kute.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Salim Fakhry menekankan beberapa langkah preventif yang harus dilakukan secara rutin dan disiplin. Masyarakat diimbau untuk senantiasa mencabut atau mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik seperti TV, kipas angin, AC, dan charger HP saat tidak digunakan atau ketika meninggalkan rumah/kantor. Kewaspadaan juga harus ditingkatkan terhadap penggunaan sumber api terbuka seperti lilin, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok, dan korek api, terutama agar menjauhkan dari jangkauan anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin krusial lainnya adalah peringatan keras terkait pembakaran sampah di pekarangan rumah. Bupati mengingatkan agar pembakaran dilakukan dengan sangat hati-hati dan memastikan api benar-benar padam setelah selesai. Larangan tegas juga diberikan terhadap praktik pembakaran lahan perkebunan/pertanian yang dapat memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat sanksi hukum yang berat menanti pelakunya.

“Kami tegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai UU No. 41 Tahun 1999, pelaku dapat dikenakan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, sanksi bagi pembakar lahan adalah pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Bupati dalam suratnya.

Untuk wilayah perkotaan dan permukiman, masyarakat diminta berhati-hati saat menggunakan peralatan memasak dan memastikan api kompor padam sebelum meninggalkan rumah. Pemilik bangunan gedung juga diwajibkan untuk memastikan peralatan proteksi kebakaran seperti hydrant, APAR, fire detector, dan sprinkler berfungsi dengan baik.

Bupati juga menghimbau agar masyarakat tidak panik apabila terjadi kebakaran. Ia menekankan pentingnya segera menghubungi Pimpinan Kute, Kecamatan, dan melaporkan kejadian kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kontak Person Pusdalops-PB BPBD di nomor 0821-3880-4880 untuk penanganan lebih lanjut.

Seluruh Camat dan Pengulu Kute di wilayah Aceh Tenggara diinstruksikan untuk segera menyampaikan dan meneruskan himbauan ini kepada seluruh warganya melalui berbagai media komunikasi, termasuk pengeras suara masjid/meunasah, gereja, dan media sosial.

“Himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tutup Bupati H. Salim Fakhry, SE., MM., dalam suratnya. Diharapkan dengan adanya himbauan ini, kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran dapat meningkat dan insiden kebakaran dapat diminimalisir. (RED)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:16 WIB

DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Berita Terbaru