Ketua DPC APDESI Aceh Tenggara Minta Kepala Desa Pasang Baliho APBDes 2025 Demi Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 04:33 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 5 Juni 2025 – Dalam upaya mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, memberikan himbauan tegas kepada seluruh Pengulu Kute (Kepala Desa) agar segera memasang Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Himbauan ini disampaikan sebagai respon atas laporan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan insan pers yang menyebutkan bahwa masih terdapat beberapa desa di Aceh Tenggara yang belum menayangkan baliho APBDes, padahal Dana Desa Tahap I telah dicairkan dan mulai digunakan.

Muslim menegaskan bahwa pemasangan Baliho APBDes bukan sekadar kewajiban administratif yang bersifat formalitas, melainkan merupakan cermin nyata komitmen pemerintah desa dalam memberikan ruang keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, informasi yang terbuka dan jelas adalah hak masyarakat desa untuk mengetahui secara detail berapa dana yang diterima, bagaimana alokasi anggaran, serta realisasi program pembangunan yang didanai oleh Dana Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengingatkan seluruh Pengulu Kute agar segera memasang Baliho APBDes di tempat yang mudah diakses masyarakat. Ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Muslim saat diwawancarai pada 5 Juni 2025.

Transparansi pengelolaan dana publik menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan terbukanya informasi tentang APBDes, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi aktif, memberikan masukan, bahkan melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan desa. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan dana yang merugikan masyarakat.

Menurut Muslim, memasang baliho APBDes yang memuat rincian anggaran dan program adalah cara paling efektif untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat tanpa harus menunggu agenda resmi atau rapat. Baliho ini harus dipasang di lokasi yang mudah dijangkau dan dilihat, seperti balai desa atau tempat-tempat strategis lainnya yang sering dilalui warga.

Selain itu, Muslim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana Desa di seluruh desa di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia menyebutkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, serta aparat penegak hukum, akan diperkuat untuk memastikan seluruh kepala desa mematuhi aturan terkait transparansi informasi dan tata kelola keuangan desa.

“Transparansi adalah kunci utama. Kami tidak ingin ada kesan menutup-nutupi penggunaan dana publik. Kami mendorong seluruh kepala desa untuk bertindak profesional dan terbuka dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Muslim.

Dalam prakteknya, pemasangan Baliho APBDes berfungsi sebagai media publikasi yang menyajikan informasi anggaran desa secara lengkap, mulai dari sumber dana, jumlah penerimaan, penggunaan untuk belanja rutin maupun pembangunan, serta realisasi kegiatan yang berjalan. Informasi ini sangat penting untuk menghindari dugaan-dugaan yang sering muncul di masyarakat tentang adanya penyimpangan dana desa.

Muslim menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa akan semakin kuat jika informasi tentang APBDes tersedia secara transparan. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami skala prioritas pembangunan dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa.

Selain sebagai bentuk keterbukaan informasi, pemasangan Baliho APBDes juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan seluruh lembaga pemerintah, termasuk pemerintah desa, memberikan akses informasi kepada masyarakat secara mudah dan transparan.

Meski aturan sudah jelas, Muslim mengakui masih ada beberapa kendala yang dihadapi kepala desa dalam proses pemasangan baliho tersebut. Beberapa desa mengalami keterbatasan dana untuk mencetak baliho yang berkualitas dan penempatan yang strategis. Selain itu, masih ada beberapa kepala desa yang kurang memahami pentingnya keterbukaan informasi sehingga belum sepenuhnya menjalankan kewajiban ini.

“Untuk soal biaya, sebenarnya ada solusi. Kepala desa bisa melibatkan partisipasi masyarakat atau dukungan dari pihak terkait lainnya untuk membantu biaya cetak dan pemasangan baliho. Yang paling penting adalah kesadaran dan komitmen kepala desa untuk membuka informasi kepada publik,” jelas Muslim.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPC APDESI Aceh Tenggara telah menginisiasi serangkaian pelatihan dan sosialisasi kepada para kepala desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan pengelolaan Dana Desa yang baik dan benar. Selain itu, pelatihan manajemen administrasi desa juga digelar agar kepala desa lebih profesional dalam mengelola keuangan desa.

Muslim berharap, ke depan seluruh desa di Aceh Tenggara dapat lebih tertib dan patuh dalam menjalankan aturan pengelolaan Dana Desa, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Ia yakin hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sekaligus mempercepat pembangunan desa yang lebih merata dan berkelanjutan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana desa agar tercipta pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Partisipasi aktif masyarakat adalah hal yang sangat kami harapkan. Dengan saling mengawasi, kita bisa membangun desa yang lebih maju dan adil,” pungkas Muslim.

Laporan: Edi SahPptra

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:16 WIB

DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Berita Terbaru