Tiga Pria Asal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu, 4,83 Gram Barang Bukti Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:27 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, dan kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara.

Ketiganya berinisial IS (23), warga Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel; AD (55), warga desa yang sama; dan JH (48), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan jembatan Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, kerap terjadi transaksi mencurigakan yang diduga terkait narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera turun ke lokasi pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di jembatan dengan gelagat mencurigakan. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial IS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan. Dari bawah meja dekat tempat IS duduk, ditemukan satu bungkus sabu yang dibungkus plastik klip bening putih. Berat total sabu yang ditemukan mencapai 4,83 gram. Setelah diinterogasi di tempat, IS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Pengakuan IS membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri lebih jauh asal sabu tersebut. Dalam pemeriksaan awal, IS menyebut bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang penghubung berinisial AD. Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke kediaman AD di Desa Lawe Hijo Metuah.

Saat diamankan, AD membenarkan bahwa dirinya merupakan perantara antara IS dan seorang pemasok sabu lainnya berinisial JH. Berdasarkan informasi itu, polisi melanjutkan penelusuran ke Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, tempat tinggal JH. Ia berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan sabu seberat 4,83 gram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku, serta satu buku tabungan Simpedes BRI yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dalam jaringan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, IPTU Yose Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu ini,” ujar IPTU Yose pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat, kata Yose, menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. (*)


Berita Terkait

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB