KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN Usai Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:25 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 Mei 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal pada awal Mei 2025 sebagai respons atas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Surat edaran ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas penanganan perkara dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun terdapat ketentuan baru terkait status hukum pengurus BUMN dalam UU yang baru disahkan, KPK tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, pendidikan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi tindak pidana korupsi.

“KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN,” ujar Budi Prasetyo.

Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memastikan pengawasan terhadap sektor strategis negara tetap berjalan efektif, sekaligus menjaga integritas BUMN sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek
Dana Desa Rp773 Juta di Kute Sange Diduga Tak Jelas, FMPK Desak Aparat Usut Potensi Penyimpangan
Kejagung Selidiki Dugaan Penyebaran Laptop Korupsi dari Kemendikbudristek ke Berbagai Daerah
Kasus Suap TKA di Kemnaker Terungkap, KPK: Ancaman Serius bagi Tata Kelola Ketenagakerjaan Nasional
KPK Tanggapi Dugaan Permintaan Gratifikasi oleh Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum
Kejaksaan Usut Korupsi Rp9,9 Triliun Pengadaan Laptop Pendidikan 2019-2023, Mantan Menteri Pendidikan Berpeluang Dipanggil
Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Senilai Hampir Rp10 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:30 WIB

Fitra Handika Selian Sampaikan Ucapan HUT ke-51 Aceh Tenggara: Wujudkan Daerah Hebat dan Bebas Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 - 03:21 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Ucapkan Selamat HUT ke-51 Kabupaten Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:12 WIB

Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Terkait Kasus Pembunuhan Sadis di Uning Segugur

Berita Terbaru

Teuku Zikril Hakim

OPINI

NABI KITA ADALAH SANG PELOPOR TOLERANSI

Sabtu, 21 Jun 2025 - 12:06 WIB