slot preparation.lsrs.lu

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Maret 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:21 WIB

501,051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 18 Maret 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.406,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.337,62 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.385,01 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.391,51 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.111,27 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.703,47 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.381,16 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.536,24 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.222,54 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.303,73 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.622,31 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.587,19 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.088,75 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,79 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 188,16 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.198,79 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,61 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 286,18 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.374,06 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,51 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 485,70 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.298,71 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 17.840,32 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.264,89 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025 dan akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2025.

Berita Terkait

Sambut HLN ke-81, PLN Jeuram Terangi Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Nagan Raya
Pemerintah Berikan Insentif PPh bagi Penempatan Dana di SBN Valas
Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026
Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Internasional Mengancam Ekonomi Nasional
Pemerintah Kaji Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Kelompok Desil 9 dan 10
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:04 WIB

DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Wagub Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 10:11 WIB

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Berita Terbaru