slot preparation.lsrs.lu

Kemendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Wapres Gibran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 14:13 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan belum memproses putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pembatalan, penarikan, serta pemusnahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti ketika ditemui di Gedung DPR RI.

“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ketika ditanya apakah internal kementerian telah membahas tindak lanjut putusan tersebut, Mu’ti kembali menegaskan belum ada langkah yang diambil. “Belum ada, belum ada,” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan kasasi yang menjadi rujukan perkara ini diajukan oleh Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut melalui perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diketok pada 30 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Gugatan itu menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat, selaku pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah. Subhan mengajukan empat tuntutan dalam gugatannya.

Pertama, meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai tenggat waktu eksekusi maupun mekanisme penarikan surat keterangan tersebut setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, sementara publik menunggu kepastian langkah kementerian dalam melaksanakan putusan pengadilan tertinggi. (*)

Berita Terkait

Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah
Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Skandal Penyadapan 6.000 Nomor Seret Eks Kapolri, Nama Jokowi dan Lingkarannya Justru Absen dari Daftar
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:04 WIB

DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader

Kamis, 5 November 2026 - 17:31 WIB

Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan

Kamis, 5 November 2026 - 11:29 WIB

Wagub Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Rabu, 4 November 2026 - 10:11 WIB

LSM ABA Dukung Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Suryadi: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20 WIB

Jamaluddin Idham Raih Penghargaan JAB Award 2026 sebagai Wakil Rakyat Responsif dan Aspiratif

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Tebar Kebaikan di Nagan Raya

Berita Terbaru