JAKARTA | Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyebut mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap anti terhadap masukan masyarakat terkait reformasi di tubuh Polri. Penilaian itu disampaikan Jimly dengan merujuk pengalamannya saat memimpin Komite Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Komite tersebut beranggotakan 10 orang, dan salah satu anggotanya adalah Listyo Sigit sendiri. Posisi itu, menurut Jimly, justru membuat kerja komite tidak mudah.
“Bahkan itu yang bikin repot saya saat memimpin Komite Percepatan Reformasi Polri, anggotanya Kapolri, jadi repot kita. Dia selalu resisten kalau menyuarakan aspirasi masyarakat tentang reformasi polisi,” kata Jimly dalam program ROSI yang dikutip pada Jumat (6/11/2026).
Jimly menuturkan, selama kepemimpinan Listyo Sigit, hasil rekomendasi reformasi yang disusun komite tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Kondisi itu baru berubah di era Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto, di mana sebagian program prioritas yang dicanangkan berasal dari rekomendasi Komite Percepatan Reformasi Polri.
“Alhamdulillah sekarang dengan Kapolri baru, sebagian program prioritas yang sudah dia canangkan, itu sebagian berasal dari hasil rekomendasi KPRP. Tadinya, itu mungkin agak resistensi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara. Jimly mengaku terkejut atas penetapan tersebut, karena menilai hubungan Listyo Sigit dan Presiden Prabowo selama ini dekat.
“Pas saya baca berita ya Allah, saya kaget luar biasa. Nggak masuk akal begitu, lho. Karena saya menganggap memang dia dekat dengan Presiden,” kata Jimly.
Meski demikian, Jimly berharap kasus yang menjerat mantan Kapolri itu dapat menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi Polri. Ia menegaskan persoalan di kepolisian tidak hanya menyangkut kultur, tetapi juga bersifat instrumental dan struktural. “Mudah-mudahan dengan kasus ini, menjadi momentum yang lebih kuat untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Staf Presiden sekaligus eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri Irjen Slamet Uliandi.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan penyadapan dilakukan dalam rentang 2025 hingga 2026 dengan modus memasukkan sejumlah nomor ke server Lawful Interception Management System tanpa verifikasi. Penyadapan itu dilakukan tanpa dasar penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tutur Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Peran tersangka terbaru, Irjen Slamet Uliandi, diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam. Slamet disebut sebagai pihak yang memberi izin setiap operasi penyadapan yang akan dilakukan oleh Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto.
Bahkan pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin untuk menghapus file hasil penyadapan dan disetujui oleh Slamet. Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 31 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara. (*)









































