Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:29 WIB

50620 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |   Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang diduga tersangka tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Kekinian Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan kedua tersangka berinisial S (31) petani warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, dan SB (51) petani warga Desa Polo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal ini ,Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit dump truk warna kuning dan kayu olahan sebanyak 3 ton.

Bagus menyebutkan kedua tersangka diamankan petugas, Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 23:00 WIB saat hendak membawa kayu olahan sebanyak 3 ton diduga hasil praktek Ilegal Logging atau penebangan liar tanpa ada dokumen resmi menggunakan mobil dump truk warna kuning di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Aceh Tenggara,” kata Bagus kepada awak media Rabu 26 Februari 2025.

Bagus menyampaikan kedua tersangka atas perbuatannya terancam pasal 82 undang undang RI nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 KUHPidana.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Tamsil dan TPG Belum Dibayar, Ratusan Guru Geruduk Gedung DPRK Aceh Tenggara
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Area Persawahan Lawe Sagu Hulu Agara Dikepung Banjir dan Area SD Kandang Mblang
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu
Perwakilan Panwascam Laporkan Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah Adhoc Ke Pihak Kepolisian
Bener Meriah Tempatkan 29 Ekor Kuda Di Babak Final Pacuan Kuda HUT Kota Takengon ke 448
Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekad Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 14:01 WIB

Jamaluddin Anggota DPR-RI Asal Aceh,Sorot Kedatangan Etnis Rohingya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:00 WIB

Relawan Pemenangan Mualem-Dekfadh: Faisal Jamaluddin Ajak Semua Pihak Bijak Menyikapi Kritik Ketua DPRA

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:03 WIB

Aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Bersama Masyarakat Unjuk Rasa Di Mabes Polri,Stop Tambang Ilegal Di Kaltim

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:37 WIB

Kabareskrim Pimpin Upacara Pemakaman Eks Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:21 WIB

Mantan Aktivis 98 Minta Aparat Penegak Hukum Tidak Saling Melemahkan

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:03 WIB

Haji Uma Temui Menteri Ekonomi Kreatif, Ini yang dibahas

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:34 WIB

Mahasiswa Jakarta Akan Melaporkan Ek Kepala Dinas Perkim Armaida Ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru