Wamen Irene Umar Mengajak Konten Kreator Edukasi Hak Kekayaan Intelektual

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 03:39 WIB

50627 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan karya-karya kreatif para kreator. Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengajak konten kreator untuk mengedukasi masyarakat terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Karena ini kesadaran kita terhadap hak cipta, terhadap karyanya kita. Itu harus kita sebar luaskan,” ujar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar, dilansir dari laman RRI, Jumat (24/1/25).

Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa rendahnya pembagian penghasilan salah satu permasalahan yang dihadapi dalam industri konten kreator. Selain itu, kesulitan menerima pendapatan yang adil juga menjadi permasalahan yang dihadapi oleh industri kreator konten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, dengan adanya program “Content to the Next Level” dirancang memberikan edukasi dan pelatihan kepada 1001 kreator konten seluruh Indonesia. Fokusnya pada pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Ia juga menekankan, program ini akan berlangsung bertahap, dimulai dari pemberian apresiasi kepada lima perwakilan kreator konten YouTube. Pelaksanaan pelatihan dimulai pada Maret 2025, dengan melibatkan para ahli di bidang kekayaan intelektual dan industri kreatif.

“Kreator konten diberkahi dengan sebuah charm (pesona) untuk bisa menularkan pesan apapun yang mau diberikan kepada khalayak ramai. Pesan saya cuma satu yuk kita menuju ke dunia yang lebih baik,” tutupnya.

(fa/pr/nm)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru