Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:26 WIB

501,025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperketat izin seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pejabat negara, seolah menjadi sinyal terkait kasus dugaan plesiran Dirut PLN bersama keluarga berkedok perjalanan dinas ke Australia pada 17 Desember 2024 lalu yang tengah menjadi sorotan Ikatan Wartawan Online (IWO).

Merespons kebijakan Presiden Prabowo tersebut, Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira berharap, harus ada ketegasan yang konkrit atas keputusan itu, agar menjadi efek jera bagi para pejabat pemerintah yang coba-coba mengabaikan Instruksi tersebut.

“Karena itu, sudah sepantasnya Dirut PLN Darmawan Prasodjo menjadi orang pertama yang harus dicopot Presiden,” tegas Yudhistira di Jakarta, Kamis malam (26/12/2024).

Tidak sebatas mencopot, pria yang akrab disapa Yudhis ini juga meminta agar Presiden Prabowo juga mengerahkan instrumen penegak hukum untuk memeriksa Darmawan Prasodjo, apalagi ada indikasi plesirannya bersama anak istrinya itu, dibiayai oleh dinas.

“Perjalanan Darmo (sapaan Darmawan Prasodjo) ke Australia yang dikatakan pihak PLN sebagai perjalanan dinas harus dibuktikan secara fakta. Karena masyarakat Indonesia mau tahu, perjalanan dinas keluar negeri seperti apa yang dilakukan pejabat ini dengan memboyong keluarganya semua. Apalagi perjalanan dinas itu tidak membawa satu pun pejabat BOD atau EVP yang mengetahui teknis jika memang benar ada perusahaan di Australia yang mau diajak kerjasama oleh PLN,” tandasnya.

Terkait hal itu pula, lanjut Yudhis, pencopotan dan pemeriksaan seorang pejabat yang melanggar aturan itu, jelas tertuang dalam poin keempat yang menyebutkan ‘PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan sejumlah prosedur’.

“Lantas, jika melihat apa yang dilakukan Darmo, apakah keberangkatannya ke Australia sudah mendapat izin presiden?. Jika hal itu tidak bisa dibuktikannya, sesuai poin kelima, Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan. Artinya jelas, Darmo harus dicopot dan diperiksa. Apalagi jika dia sengaja memanfaatkan posisinya menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Yudis.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis surat edaran itu dari akun Instagram Kemensesneg @kemensesneg.ri, Kamis (26/12/2024).

Sedikitnya ada 5 poin aturan yang wajib dipatuhi setiap pejabat dalam melakukan PDLN, diantaranya:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi.
utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang.

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
-Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
-Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
-korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
-Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
-Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia, dan
-Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
-Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
-Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Berita Terkait

Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:13 WIB

Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:02 WIB

Kepala DSI Gayo Lues Tegaskan Penegakan Syariat: Pakaian Ketat Saat Olahraga Dinilai Tidak Sesuai

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:44 WIB

Polsek Putri Betung Sambut Tim Penilai Lomba Kebersihan dari Polres Gayo Lues: Dorong Profesionalisme Polri Lewat Lingkungan yang Bersih dan Tertata

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:13 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. Pimpin Gotong Royong Bersihkan Dua Masjid Bersama Warga

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:21 WIB

Bupati Gayo Lues Sampaikan Aspirasi Warga Terkait Plang TNGL kepada Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:36 WIB

Warga Resah Akibat Plang Kawasan Hutan, Bupati Gayo Lues Lakukan Lobi ke Pemerintah Pusat dan Provinsi

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:29 WIB

Permukiman Warga Dipasang Plang TNGL, Bupati Gayo Lues Suhaidi Gerak Cepat Sampaikan ke Menteri Kehutanan, Dubes Inggris, dan Gubernur Aceh

Berita Terbaru