SBSI Aceh Dukung/Apresiasi Atas Kenaikan UMP dan UMSP Aceh 2025

ADMIN

- Redaksi

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:29 WIB

50580 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Muhammad Hawanis, Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Aceh memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Gubernur Aceh yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 di Aceh tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342 dan Nomor 500.15.14.1/1343, yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menetapkan angka UMP dan UMSP untuk tahun 2025, yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja di Aceh, dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial di provinsi tersebut.

Hawanis mengatakan Dengan adanya penetapan ini, diharapkan dapat menciptakan hubungan industri yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, serta mendorong stabilitas ekonomi yang lebih baik.

Dukungan ini mencerminkan komitmen SBSI dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Aceh, khususnya dalam hal penetapan upah yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya tambah Hawanis.

Keputusan Gubernur Aceh tersebut dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan taraf hidup buruh, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di provinsi tersebut.

Hawanis juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan pekerja melalui kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.

Dukungan terhadap kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup buruh sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kami menilai bahwa kebijakan tersebut tidak hanya mengutamakan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan iklim ekonomi yang lebih stabil, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara luas, ucapnya.

Hawanis menambahkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak hanya berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan para pekerja, tetapi juga memberikan dorongan signifikan terhadap daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi domestik sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi diharapkan akan turut menguat.

Kenaikan upah yang tepat dan adil dapat memicu perputaran ekonomi yang lebih sehat, meningkatkan permintaan barang dan jasa, serta membuka peluang bagi sektor-sektor ekonomi lokal untuk tumbuh. Hal ini, menurut SBSI Aceh, merupakan langkah penting untuk menciptakan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, tutup Hawanis.

Berita Terkait

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai
Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh
Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB