Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:21 WIB

50611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal yang memberatkan Harvey adalah karena perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan kepada Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Tipidkor), Senin (9/12/2024).

Ditambahkan jaksa, pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian, Harvey juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar. Harvey juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan,” ungkap jaksa.

Hal yang meringankan adalah karena Harvey belum pernah dihukum. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN di sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.

Sebagian keuntungan diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Harvey Moeis  mencapai Rp 420 miliar.

(PMJ)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara
Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

Ibu foundation bersama Forum PRB Aceh dan Yayasan Geutanyo Dukung Pelaksanaan Simulasi di SMA Kartika

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28 WIB

Serang Pribadi Wagub Aceh dan Irsyadi, Ketua Fraksi Gerindra: Sikap Ketua DPRA Tidak Etis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:11 WIB

PT. PEMA Terima Penghargaan Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:06 WIB

Zamzami Minta Pemerintah Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:59 WIB

Pangdam IM Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL ke Lebanon

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:54 WIB

SAPA: Hak Dasar Warga Terabaikan, Air Bersih Harus Jadi Prioritas Pemko Banda Aceh Kedepan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:47 WIB

Zamzami Minta Pemerintah Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:39 WIB

Akhirnya Ali Basrah Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRA

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Sabtu, 22 Feb 2025 - 14:35 WIB