JAKARTA | Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang terkait pertemuan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan 29 orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait penanganan kasus tersebut.
“Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan puluhan saksi yang telah diperiksa itu terdiri dari pegawai KPK hingga Itjen Kemenkeu. Salah satunya Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
“Adapun jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan,” ucapnya.
“Sedangkan klarifikasi permintaan keterangan terhadap satu orang pegawai KPK lainnya dimulai pukul 10.00-16.35 WIB. Penyelidik mengajukan 19 pertanyaan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Terkait dengan pertemuan saya dengan Eko, saya kira semua teman-teman sudah tahu. Saya secara terbuka mengakui enam bulan lalu benar saya bertemu, nanti kan yang ada diklarifikasikan,” jelas Alex di gedung Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).
“Kemudian apa tujuannya bertemu? Yang bersangkutan ingin melaporkan terkait adanya dugaan korupsi di instansi Bea-Cukai terkait impor emas, handphone, besi baja, kan itu,” sambungnya.
Menurut Alex, tidak ada keuntungan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, baik bagi dirinya maupun Eko. Waka KPK ini juga mengaku tidak mengenal sosok Eko sebelum berperkara di KPK.
“Saya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan? Saya sampaikan, mereka juga tidak mendapatkan manfaat atau keuntungan apa pun, terbukti sekarang yang bersangkutan dihukum,” sambungnya.
“Apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya tidak kenal sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” tukasnya. (PMJ)