Aktivis Aceh Dukung Keputusan KIP Nyatakan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat di Pilkada 2024

ADMIN

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 15:58 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

baranewsaceh.co | Banda Aceh – Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024 mendapat dukungan penuh dari aktivis Aceh. Heri Safrijal SP MTP, salah seorang aktivis Aceh, menyebutkan bahwa langkah KIP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

“Kami mendukung penuh langkah KIP Aceh yang telah menyatakan pasangan Bustami – Fadhil belum memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Aceh 2024. Keputusan tersebut sudah tepat,” ujar Heri. Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Menurut Heri, UUPA merupakan landasan hukum utama bagi Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. “Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui UUPA, sehingga setiap proses politik di Aceh harus mengikuti kekhususan tersebut,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa calon kepala daerah di Aceh wajib menandatangani dokumen MoU Helsinki dan UUPA di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini, menurutnya, menjadi syarat mutlak sebelum KIP menyatakan calon memenuhi syarat.

“Sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat, pasangan calon wajib menandatangani dokumen MoU Helsinki dan UUPA sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan kesepakatan damai Aceh,” kata Heri. Ia juga menyoroti bahwa KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen tersebut, sehingga pasangan Bustami-Fadhil masih dinyatakan BMS.

Heri menekankan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan KIP Aceh, yang menurutnya didasarkan pada aturan hukum yang jelas. “Ini adalah keputusan yang murni berdasarkan aturan, dan semua pihak wajib menerimanya,” lanjut Heri.

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba mengklaim bahwa pasangan Bustami-Fadhil telah memenuhi syarat. “Jika ada yang mengatakan pasangan tersebut sudah memenuhi syarat, itu tidak sesuai dengan kenyataan. KIP Aceh sudah jelas mengeluarkan keputusan BMS,” tegasnya.

Heri berharap masyarakat Aceh turut mendukung keputusan ini agar Pilkada Aceh berjalan dengan adil dan demokratis. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan proses pemilihan yang sehat.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku di Aceh. Semua pihak, termasuk pasangan calon, harus mematuhi aturan demi terciptanya demokrasi yang sehat,” pungkas Heri.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Nama M. Taufik Muncul sebagai Calon Plt
Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit
DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dugaan Hilangnya Tengku Ilyas Tokoh dalam Orasi di Banda Aceh Memicu Sorotan Publik
Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan
Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh
Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru