Aktivis Aceh Dukung Keputusan KIP Nyatakan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat di Pilkada 2024

HW

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 15:58 WIB

50252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

baranewsaceh.co | Banda Aceh – Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024 mendapat dukungan penuh dari aktivis Aceh. Heri Safrijal SP MTP, salah seorang aktivis Aceh, menyebutkan bahwa langkah KIP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

“Kami mendukung penuh langkah KIP Aceh yang telah menyatakan pasangan Bustami – Fadhil belum memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Aceh 2024. Keputusan tersebut sudah tepat,” ujar Heri. Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Menurut Heri, UUPA merupakan landasan hukum utama bagi Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. “Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui UUPA, sehingga setiap proses politik di Aceh harus mengikuti kekhususan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa calon kepala daerah di Aceh wajib menandatangani dokumen MoU Helsinki dan UUPA di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini, menurutnya, menjadi syarat mutlak sebelum KIP menyatakan calon memenuhi syarat.

“Sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat, pasangan calon wajib menandatangani dokumen MoU Helsinki dan UUPA sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan kesepakatan damai Aceh,” kata Heri. Ia juga menyoroti bahwa KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen tersebut, sehingga pasangan Bustami-Fadhil masih dinyatakan BMS.

Heri menekankan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan KIP Aceh, yang menurutnya didasarkan pada aturan hukum yang jelas. “Ini adalah keputusan yang murni berdasarkan aturan, dan semua pihak wajib menerimanya,” lanjut Heri.

Baca Juga :  Lebih dari 20 Aktivis 98 Bergabung di Dek Fad Center, Strategi memenangkan Mualem-Dek Fad

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba mengklaim bahwa pasangan Bustami-Fadhil telah memenuhi syarat. “Jika ada yang mengatakan pasangan tersebut sudah memenuhi syarat, itu tidak sesuai dengan kenyataan. KIP Aceh sudah jelas mengeluarkan keputusan BMS,” tegasnya.

Heri berharap masyarakat Aceh turut mendukung keputusan ini agar Pilkada Aceh berjalan dengan adil dan demokratis. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan proses pemilihan yang sehat.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku di Aceh. Semua pihak, termasuk pasangan calon, harus mematuhi aturan demi terciptanya demokrasi yang sehat,” pungkas Heri.

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!
Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan
Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:40 WIB

Tiga Tersangka Pelaku Judi Online Diserahkan Ke Kejari Aceh Barat. Ini Penjelasan Kapolres

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:12 WIB

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:08 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Tim Gabungan Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pelaku Penambangan Ilegal Di Nagan Raya.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:10 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:48 WIB

Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:10 WIB

Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN

Senin, 30 Desember 2024 - 19:17 WIB

Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.

Berita Terbaru