Warga Banda Aceh Pertanyakan Pemasangan Reklame di Tiang Rambu Lalu Lintas, Desak Panwaslih dan KIP Bertindak

ADMIN

- Redaksi

Selasa, 17 September 2024 - 09:47 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

baranewsaceh.co | Banda Aceh – Warga Kota Banda Aceh mempertanyakan pemasangan reklame yang dinilai melanggar aturan, terutama pada tiang rambu lalu lintas. Mereka meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh untuk segera menertibkan pemasangan tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Perwal tersebut dengan jelas mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Banda Aceh, termasuk larangan tertentu demi menjaga estetika dan keamanan kota. Bab VII Pasal 10 Poin F menyebutkan bahwa pemasangan tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah tindakan yang dilarang. Larangan ini bertujuan untuk melindungi fasilitas umum dan menjaga keselamatan warga dari potensi bahaya akibat pemasangan reklame yang sembarangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajarul, salah seorang warga Banda Aceh, menyampaikan kekhawatirannya terkait pemasangan reklame tersebut. “Ini sangat berbahaya, apalagi jika terjadi angin kencang dan hujan deras. Jika tiang reklame tersebut jatuh dan menimpa warga di jalan, siapa yang akan bertanggung jawab?” katanya. Fajarul mendesak Panwaslih dan KIP untuk segera menertibkan reklame yang dipasang di tempat-tempat terlarang.

Kekhawatiran warga semakin meningkat mengingat cuaca ekstrem yang sering terjadi di Banda Aceh belakangan ini. Hujan deras dan angin kencang menjadi ancaman bagi keamanan reklame yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan. “Kami masyarakat merasa resah, karena kondisi cuaca sekarang ini bisa memberikan efek besar jika reklame-reklame itu tidak ditertibkan,” tambah Fajarul.

Warga juga mempertanyakan apakah pihak yang memasang reklame tersebut memahami risiko yang bisa ditimbulkan. Selain itu, mereka menyayangkan pihak berwenang yang dinilai lambat merespon pelanggaran ini. “Dulu sudah pernah ada kejadian serupa, reklame dipasang sembarangan di tiang lampu jalan. Sangat kami herankan, kenapa hal ini dibiarkan terulang kembali?” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Desakan warga kepada Panwaslih dan KIP untuk segera bertindak bukan tanpa alasan. Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan di jalan raya. Selain itu, warga menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat berdampak buruk pada citra pemerintah kota yang seharusnya menjaga keamanan dan kenyamanan warganya.

Masyarakat berharap agar Panwaslih dan KIP segera menegakkan aturan yang berlaku, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. “Jangan sampai terjadi kecelakaan baru ada tindakan. Sebaiknya dicegah sejak dini,” ujar Fajarul dengan nada serius.

Kondisi ini menjadi perhatian besar bagi warga Banda Aceh, yang berharap agar kota mereka tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan demi kebaikan bersama.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Nama M. Taufik Muncul sebagai Calon Plt
Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit
DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dugaan Hilangnya Tengku Ilyas Tokoh dalam Orasi di Banda Aceh Memicu Sorotan Publik
Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan
Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh
Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru