Didemo Besar-Besaran, DPR Akhirnya Batal Ubah Keputusan MK Soal Pilkada

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 05:56 WIB

50915 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Demonstrasi di sekitar gedung DPR di Jakarta. Foto oleh Eko Siswono Toyudho/BenarNews, kecuali foto terakhir oleh AFP.

JAKARTA | Setelah demonstrasi besar-besaran “Peringatan Darurat” oleh masyarakat yang dimotori oleh aktivis pro-demokrasi dan mahasiswa di Gedung DPR di Jakarta dan sejumlah kota lainnya di Indonesia pada Kamis (22/8), DPR akhirnya batal mengesahkan perubahan undang-undang Pilkada yang dinilai merupakan upaya mereka untuk melanggengkan oligarki.

Rapat pembahasan UU Pilkada pada Kamis itu dilakukan hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang dipuji sebagai kemenangan bagi demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK tersebut mengubah aturan Mahkamah Agung yang mensyaratkan minimal perolehan 25% suara atau 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi partai politik atau koalisinya untuk menominasikan kandidat, menjadi diperlukan minimal hanya 6,5% hingga 10% suara sah bagi parpol untuk mencalonkan seorang kandidat.

Selain itu, MK juga memutuskan bahwa kandidat gubernur atau wakilnya minimal berumur 30 tahun pada waktu penetapan pasangan kandidat dan bukan pada saat pelantikan.

Kecuali fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, semua fraksi di DPR – yang juga merupakan koalisi pendukung Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto, menginginkan batas minimal 30 tahun itu adalah pada saat pelantikan kandidat, dan bukan pada saat penetapan. Hal ini dipersepsikan oleh sejumlah kalangan sebagai upaya  memberikan jalan bagi Kaesang Pangarep, putra kedua Jokowi, untuk bisa ikut Pilkada walaupun usianya baru akan mencapai 30 tahun pada 25 Desember, sementara penetapan kandidat adalah pada 22 September ini.

Protes yang meluas menentang UU revisi DPR tersebut menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelanggengan kekuasaan oligarki terutama upaya oleh dinasti Jokowi.

Di Jakarta, lebih dari 2.000 pengunjuk rasa turun ke jalan. Di kota-kota lain, protes juga memanas, dan di Semarang, polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa.

(BENAR NEWS)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru