Partai PKB Resmi Berikan Rekomendasi Cabup Jonniadi Mantri Doi Pilkada Nagan Raya.

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:51 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendukung Pasangan Calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya, Jonniadi serta Zaini Mantri Doi di Pilkada 2024.

Dukungan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 34207/DPP/01/VIII/2024 yang ditandangani oleh Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Sekjend DPP, M. Hasanuddin Wahid.

Calon Bupati Nagan Raya, Jonniadi mengatakan, penyerahkan SK dukungan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPW Aceh, Irmawan di Jakarta.

“Alhamdulillah kita juga sudah menerima surat dukungan dari DPP PKB di Jakarta, tentu ini penyemangat bagi kita dan tim dalam kontestasi Pilkada di Nagan Raya,” tutur Jonniadi, Jumat 9 Agustus 2024.

Ketua DPRK Nagan Raya itu juga menyebutkan, selain sudah menerima SK dari DPP PKB, sebelumnya ia dan Mantri Doi juga sudah mendapatkan dukungan dari DPP Demokrat.

“Kemarin (Kamis) kita sudah menerima dari DPP Demokrat, dan hari ini kita menerima SK dari DPP PKB, kita mengucapkan terimakasih kepada Demokrat dan PKB yang sudah memberikan amanah dan kepercayaan kepada kami untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Nagan rayaRaya ,” pungkasnya. (red )

Berita Terkait

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB