KIP Gelar PSSU Dapil Aceh 6, Ampon Okta Randa Ajak Semua Pihak Ambil Bagian

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 04:40 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Dalam waktu beberapa hari kedepan tepatnya pada Sabtu 6 Juli 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di dapil Aceh 6, ujar Teuku Oktaranda, Senin (1/7/2024).

Teuku Oktaranda merupakan kandidat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari dapil Aceh 6, prihal sengketa hasil pileg 2024.

Dalam rangka putusan MK yang memerintahkan KPU atau khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Menghitung Surat Suara Ulang (PSSU), Ampon Okta berharap bisa berjalan dengan jujur, adil dan amanah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

KIP Aceh Timur telah memetuskan tempat penghitungan surat suara ulang (PSSU) akan di gelar di lokasi Pendopo Bupati Peureulak, Aceh Timur.

Kepada semua pihak seperti Panwaslu, pihak keamanan, lembaga-lembaga hukum, LSM, masyarakat, dll diharap berpartisipasi di momen penting dan bersejarah ini, ajak Teuku Oktaranda.

Sikap jujur dan adil perlu dibuktikan olah penyelenggara pemilu sehingga tingkat kepeecayaan publik makin tinggi, apa lagi jelang pilkada mendatang, pungkas Ampon Oktaranda serius.

Berita Terkait

Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek
Bahas Informasi Publik, Keuchik Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:43 WIB

Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:36 WIB

Wyndham Casablanca Jakarta Rayakan Earth Hour 2025 dengan Pertunjukan “Save the Earth – Preserve the Culture”

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:46 WIB

Aksi Jilid II, Formasu Jakarta Desak KPK panggil & Periksa Bupati Labura Soal Proyek Peningkatan Jalan Senilai 102 Miliar

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:41 WIB

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:04 WIB

Efisiansi RI menutup satu celah KORUPSI tetapi membuka ratusan pintu TIKUS KORUPTOR baru

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:35 WIB

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Senin, 10 Maret 2025 - 20:15 WIB

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:54 WIB

Rampas menjaga Silaturahmi Mempererat Persaudaraan dan Memperkuat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:02 WIB

ACEH TENGGARA

Bupati Agara CepatTanggap, Jembatan putus Sudah bisa dilalui Roda Dua

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:38 WIB