473 Pantarlih Dalam Kabupaten Nagan Raya Di Lantik. Ini Tugasnya

Redaksi

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 11:22 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubenur Aceh dan Wakil Gubenur. Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya tahun 2024 . Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh melantik anggota Pantarlih sebanyak 473 orang dalam Kabupaten Nagan Raya. Senin, 24 Juni 2024.

Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala mengatakan, kegiatan pelantikan Pantarlih di Desa masing masing oleh Ketua PPS atas Nama Ketua KIP Nagan Raya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Keuchik Gampong dan Tuha Peut dan unsur lainnya.

Setelah proses pelantikan Pantarlih dilanjukan Apel bersama dan setelah itu di lanjutkan Bintek di Kantor Camat Masing masing.

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Komisi Independen Pemilihan ( KIP ) Kabupaten Nagan Raya membentuk badan adhoc. Salah satu badan adhoc ini adalah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP)

KIP membentuk pantarlih untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Wilayah kerja petugas ini berkedudukan di lingkungan TPS. Ucap Danda

Masa Tugas Pantarlih selama sebulan, 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran. Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

Ini Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Adapun dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 . Berikut ini daftar tugas pantarlih Pilkada 2024.

• Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
• Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
• Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
• Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Pada pasal yang sama, pantarlih juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

• Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.• Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
• Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (red)

Berita Terkait

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI
Ny. Cut Inda Ratna Safriati TRK Bunda PAUD Tinjau Percepatan Akreditasi PAUD dan PNF.
Breaking News : Rumah Sayuti Sekdis Dinsos Nagan Raya Terbakar. Ini Kata Kades.
Ketua Dewan Pembina GPI Nagan Raya Ajak Masyarakat Aceh Kawal 4 Pulo Yang Direbut Oleh Pemerintah Sumut.
Di Hari HKN Wabup Nagan Raya Tegaskan Sanksi bagi ASN Tidak Disiplin
Wakil Danyon Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Sambut Personil Baru.
Said Mudhar Plt Camat Seunagan Timur Gelar Raker Perdana Dengan Pemerintah Desa.
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terpilih Ketua Khawarcab Pramuka Periode 2025 – 2030.

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:27 WIB