Kasus Panji Gumilang, Polri Buka Peluang Usut Perkara Lain

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 01:33 WIB

50471 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bareskrim Polri membuka peluang untuk melakukan pengusutan perkara lain yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan perihal kasus dugaan penistaan agama

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (5/7/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan pihaknya menemukan perkara lain yang terkait dengan Panji Gumilang saat proses penyidikan.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh ternyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri kemarij Senin (3/7/2023).

“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai hari ini, Selasa (4/7/2023), pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.

Djuhandhani menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” jelasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Kejagung dan Pertamina Bersinergi Aksi Bersih Bersih
Jaksa Agung Dukung PT. Pertamina Wujudkan Good Corporate Governance
Waspada Penipuan Berkedok Media KPK
Kasus Mega Korupsi Pertamina, Tuntut Erick Thohir Non Aktif Sebagai Menteri BUMN
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:27 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:06 WIB

Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena di Polda Jatim TTK

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:40 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:35 WIB

Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:23 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Berita Terbaru