Aceh-Besar | Kapolsek Pulo Aceh Ipda Aji Azwardi, S.K.M., S.H. Berserta Personil Polsek Pulo Aceh. Melaksanakan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba Dan Judi Online Di Desa Rinon Pulo breuh kecamatan pulo aceh. Rabu. 12/06/2024
Sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat dan para remaja paham akan dampak bahaya narkoba Dan Judi pada kehidupan sehari-hari
Kapolsek di dampingi oleh personil nya dan Kepala Desa Rinon serta tokoh-tokoh masyarakat, pemuda desa Rinon setempat
Kapolres Aceh Besar AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kapolsek Pulo aceh Ipda Aji Azwardi, S.K.M., S.H. mengatakan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih telah menjadi candu dan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan saat ini.
Salah satu hal yang meresahkan dari itu yaitu judi online. “Praktik judi secara online dapat dilakukan dimanapun tanpa sembunyi sembunyi, berbeda dengan zaman dulu. Judi online sangat mudah diakses lewat smartphone oleh anak-anak sekalipun,” katanya.
Judi online harus dicegah, karena akan terseret hukum, mengancam masa depan, kerugian finansial, merusak kesehatan mental, stress, depresi, bahkan bisa bunuh diri. Selain itu juga dapat terciptanya krisis moral dan terganggunya hubungan sosial.
“Maka untuk itu, cegahlah sejak dini karena akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga bahkan dapat merusak hubungan sosial,” imbuh Kapolsek,
Untuk menghindari dari judi, ia mengharapkan agar anak muda lebih banyak menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta memperbanyak ilmu agama bagi diri sendiri dan keluarga.
“Banyak-banyaklah menanamkan nilai-nilai agama pada diri sendiri dan keluarga, agar jauh dari perilaku yang tidak diharapkan, baik judi online dan lain sebagainya,” harapnya.
Ipda Aji Azwardi juga menjelaskan beberapa hal yang dapat menpengaruhi anak muda terlibat dalam judi online, antara lain diawali dari coba-coba sehingga menjadi kecanduan, malas bekerja dan pengangguran juga dapat menjerumuskan, serta akibat pemakaian smartphone yang terlalu bebas.
“Sehingga untuk itu, pemerintah mengambil langkah preventif dan represif dalam upaya pencegahan dan mengatasi maraknya judi online ini dengan melibatkan banyak pihak mulai MPU hingga pendekatan dengan fitur pemuda,” ujarnya.
Langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi, pendekatan dan pembinaan. Sementara langkah represif melalui penerapan Qanun Jinayat Aceh dengan pelaksanaan uqubat cambuk kepada pelaku judi online untuk membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat. tutupnya.
{Pimred}