Pembentukan Sekretariat PPS Bandar Baro Diwarnai Watak Rakus Serakah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 8 Juni 2024 - 11:10 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews, Aceh Timur – Seharusnya seminggu setelah pelantikan PPS, masalah Sekretariat PPS sudah rampung dibicarakan, namun tidak demikian di Desa Bandar Baro Keuchik selaku kepala Desa terlihat tidak objektif tidak proporsional, keuchik mengkondisikan sekretariat dan dua staf harus orang lama padahal dalam aturan tidak demikian.

Sekretariat PPS Pilkada serentak 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022).

Komisioner PPS setempat yang tidak mau disebutkan namanya merasa kecewa dengan sikap Keuchik yang terkesan arogan dan memaksa kehendak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kami tidak diberi ruang untuk kami bermusyawarah, dalam rapat kecil keuchik selalu mengatakan dan mengkondisikan untuk mengarah kepada sekretariat lama, sehingga pembahasan menjadi tegang dan tidak nyaman” kata salah seorang PPS Rabu (5/Juni)

Kepada awak media saat dikonfirmasi melalui telepon WA mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ke Medan ada acara Bimtek “nyo long ka bak jalan menuju Medan acara Bimtek” terang Keuchik Rusli.(Tim)

Berita Terkait

Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama
Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek
Bahas Informasi Publik, Keuchik Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur
Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:43 WIB

Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:36 WIB

Wyndham Casablanca Jakarta Rayakan Earth Hour 2025 dengan Pertunjukan “Save the Earth – Preserve the Culture”

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:46 WIB

Aksi Jilid II, Formasu Jakarta Desak KPK panggil & Periksa Bupati Labura Soal Proyek Peningkatan Jalan Senilai 102 Miliar

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:41 WIB

Kecam Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo, Ketum IWO Dwi Christianto: Ini Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 13 Maret 2025 - 04:04 WIB

Efisiansi RI menutup satu celah KORUPSI tetapi membuka ratusan pintu TIKUS KORUPTOR baru

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:35 WIB

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Senin, 10 Maret 2025 - 20:15 WIB

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:54 WIB

Rampas menjaga Silaturahmi Mempererat Persaudaraan dan Memperkuat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:02 WIB

ACEH TENGGARA

Bupati Agara CepatTanggap, Jembatan putus Sudah bisa dilalui Roda Dua

Selasa, 1 Apr 2025 - 18:38 WIB