Lhokseumawe, 03 Mei 2024 – Dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya yaitu Perlindungan Masyarakat (Community Protection) dari peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Ljokseumawe senantiasa berperan aktif melakukan pengawasan di titik-titik peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Beberapa saat yang lalu, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta sinergi yang sangat baik yang dibangun dengan aparat penegak hukum lainnya, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe berhasil melakukan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di daerah Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kec. Nisam Antara, Kab. Aceh Utara, Aceh. Berkaitan dengan hal tersebut serta dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara terhadap tegahan rokok ilegal tersebut, pada hari ini Jum’at tanggal 03 Mei 2024, bertempat di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe dilaksanakan pemusnahan benda sitaan/barang bukti tindak Pidana Cukai pada tahap penyidikan berupa Rokok Ilegal sebanyak 298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu) batang berbagai merk dan jenis.
Adapun modus operandi yang dilakukan atas tindak pidana cukai ini adalah menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, atas informasi yang kami terima, unit pengawasan KPPBC TMP C Lhokseumawe langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berkoordinasi dengan tim dari Denpom Kota Lhokseumawe untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan peredaran rokok ilegal berbagai merk dan jenis di daerah Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kec. Nisam Antara, Kab. Aceh Utara, Aceh. Pelaku mengangkut barang berupa rokok ilegal untuk dipasarkan di daerah Aceh Tengah sebanyak 298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu) batang berbagai merk dan jenis dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 107.600.000,- (seratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Kerugian yang ditimbulkan atas rokok ilegal ini berupa kerugian materil dan imateril. Kerugian materil berupa potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari pajak rokok dan cukai yaitu sebesar Rp. 390.255.800 (tiga ratus Sembilan puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah). Sedangkan kerugian imateril yang ditimbulkan apabila rokok ilegal ini beredar adalah bahaya penyalahgunaannya yang dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Bahwa perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam mengedepankan hak-hak terpenuhinya Penerimaan Negara, Asas Ultimum Remedium (UR) dapat diterapkan dimana penyidikan tindak pidana cukai dapat dihentikan jika pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Asas Ultimum Remedium (UR) telah diterapkan kepada pelaku untuk membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, namun para pelaku menolak menggunakan Asas Ultimum Remedium (UR) tersebut sehingga proses penyidikan yang berlangsung tetap dilanjutkan.
Mekanisme penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai bukan merupakan hal baru, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, penerapan asas Ultimum Remedium (UR) atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penegakan hukum di bidang cukai ini sejalan dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice) yang lebih obyektif untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh para pelaku. Selain itu, dalam penerapan asas Ultimum Remedium (UR) memiliki kelebihan dalam hal proses penyelesaian tindak pidana di bidang cukai lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera karena keuntungan yang didapat tidak sebanding dengan denda yang harus dibayar.