“Soal kemanusiaan, iya dibantu. Namun, penanganan pengungsi etnis Rohingya tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan nasional,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh, Meurah Budiman, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, usai menerima kunjungan Kepala Perwakilan Indonesia United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Banda Aceh, Kamis (4/4/2024).
Pertemuan tersebut membahas penanganan pengungsi etnis Rohingya yang saat ini ditampung di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Meurah mengatakan, sesuai dengan hukum internasional, Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi etnis Rohingya tersebut.
“Namun, sesuai dengan konstitusi Indonesia yang menganut kemanusiaan, maka pengungsi etnis Rohingya tersebut ditampung untuk sementara waktu,” kata Meurah
Menurutnya, penampungan pengungsi dari luar negeri tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Meurah mengatakan, jumlah pengungsi etnis Rohingya yang datang ke Indonesia, khusus Provinsi Aceh, terus bertambah.
“Oleh karena itu, perlu dicarikan solusi yang permanen untuk menangani masalah pengungsi etnis Rohingya tersebut dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait,” kata Meurah.