Jenewa – Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Duta Besar Rina P. Soemarno, menyampaikan pernyataan keras tentang situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Palestina pada Sidang Dewan HAM ke-55 di Markas PBB Jenewa, Swiss (26/03/2024).
Dari keterangan tertulis yang diterima redaksi InfoPublik, Rabu (27/3/2024), pernyataan tersebut dikemukakan saat Sesi Debat Umum membahas Situasi HAM di Palestina.
Dubes Rina menjelaskan alasan mempertahankan diri menurut Pasal 51 Piagam PBB tidak bisa menjadi justifikasi bagi zionis Israel untuk melakukan agresi militer di Gaza.
“Tidak terdapat satupun pembenaran hukum dan moral untuk membunuh lebih dari 13.000 anak-anak. Adalah merupakan kewajiban masyarakat internasional menekan Israel guna menghentikan kekejaman tersebut,” tambah Dubes Rina.
Untuk itu Indonesia serukan agar seluruh negara anggota PBB: Pertama, segera melakukan gencatan senjata permanen di Gaza. Kedua, mematuhi putusan sela International Court of Justice guna mencegah terjadinya genosida yang dilakukan Israel.
Ketiga, mendukung kerja UNRWA dan mengecam upaya-upaya politik untuk deligitimasi UNRWA. Keempat, mendukung Commission of Inquiry (CoI) untuk meminta pertanggung jawaban Israel. Kelima, menyelesaikan penyebab utama konflik melalui peningkatan solidaritas dan pengakuan negara Palestina.
Pernyataan senada juga disampaikan Delegasi RI saat Dewan HAM melakukan Dialog Interaktif dengan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) mengenai situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki zionis Israel sejak 1967.
Dubes Rina menyesalkan penerapan standar ganda sejumlah negara terhadap konflik di Gaza dan serukan agar masyarakat internasional segera ambil langkah cepat menuntut pertanggungjawaban zionis Israel.
Ia pun menambahkan tindakan genosida zionis Israel di Gaza menandai intensifikasi proses kolonialisme Israel yang bertujuan menghapus keberadaan Palestina.
Indonesia mengecam keras tragedi kemanusiaan yang terjadi di Palestina dan meminta agar tragedi tersebut segera dihentikan.
Menutup intervensinya, Dubes Rina tegaskan dukungan kuat Indonesia atas kerja Pelapor Khusus dan menyerukan seluruh negara untuk memberikan akses tanpa hambatan dan melindungi dirinya dari upaya intimidasi dan represif yang dapat menganggu Pelapor Khusus dalam menjalankan tugasnya. (IP)