T.M.Raja Jurnalis Pasee Angkat Bicara, Terkait Kepsek Diduga Lakukan Diskriminasi Pada Wartawan di Meulaboh Aceh Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:17 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh-, Kembali Mencuat di media sosial, pelecehan profesi wartawan terulang kembali, kiniterjadi dilingkungan Lembaga Pendidikan, dimna salah seorang Jurnalis/wartawan Meulaboh Aceh Barat, di ancam kohtakoe (Potong leher) saat hendak mencari informasi terkait adanya dugaan pungli dilingkungan lembaga pendidikan tersebut. Rabu (20/3/2024)

Oknum Pejabat lembaga pendidikan dimaksud, diketahaui adalah Kepala SMKN 2 Meulaboh Aceh Barat yang berinisial (TR), ketika Wartawan datang kesekolahnya, ingin melakun konfirmasi tentang dugaan pungli, malah Bukan mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, justru wartawan itu, mendapatkan diskriminasi oleh Oknum kepala sekolah dimaksud.

Oknum Kepala sekolah tersebut bertindak dengan arogansinya “membentak, mengancam dan menuduh bahwa informasi pungli tersebut merupakan hanya buat-buatan/rekayasa pihak wartawan saja, bahkan juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun dan akan mempersoalkan wartawan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pelecehan profesi terhadap wartawan Meulaboh Aceh barat itu, membuat T.Muhammad Raja Wartawan Pasee yang juga Pimpinan Redaksi Tumpasaceh.com dan Pengurus Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI-Aceh Utara) angkat bicara dan menegaskan siapapun tak bisa menghalang-halangi tugas Insan PERS, apalagi melecehkannya.

Baca Juga :  Selamatkan Korban Kecelakaan, Brimob Ini Patut Diacungi Jempol

Karena Hal itu, telah tertuang pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi Tugas Jurnalis/Wartawan, dan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar T.Muhammad Raja yang sering di Sapa T.M.Raja, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 disebut Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap Insan Pers secara Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Tujuannya Untuk menjamin kemerdekaan Insan Pers, ujar T.M.Raja, tambahnya Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas T.M.Raja kembali.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi dengan seketika, saat wartawan Mencoba komfirmasi terkait dugaan pungli kepada wali Siswa dengan dalih Uang Praktek lapangan.

Baca Juga :  PUSDA dan FPA Selenggarakan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

T.M.Raja Meminta Kepala dinas Pendidikan Aceh, mencopot Kepsek tersebut dan pihak penegak hukum (APH) di wilah Provinsi Aceh, agar Mengaudit Angaran BOS di SMKN 2 meulaboh Aceh Barat mencapai 1 Milyar dalam setahun, Namun Masih saja terjadi Pungutan Liar di SMKN itu.

Seperti yang telah di akui oleh kepsek itu sendiri, “Memang ada biaya yang dikutipnya untuk biaya praktek kerja lapangan dengan jumlah bervariasi tergantung jaraknya seperti di Aceh Barat Rp.600.000,- , diluar Aceh Barat (Kabupaten Nagan Raya) sebesar Rp.650.000,- dan luar provinsi Aceh (Medan) sebesar Rp.3.000.000,-.”

Dan itu, sangat memberatkan bagi wali siswa, terlalu mahal biaya pendidikan di Negeri yang kaya dengan Dana (OTSUS) “Apalagi masuk bulan ramadhan kebutuhan dapur masyarakat tentu meningkat, malah dibebani lagi dengan biaya praktek anaknya, yang besar jumlah uangnya sangat membebankan orang tua siswa, apalagi bagi siswa yang pedapatan orang tuanya kecil itu terlalu mahal.” Tutup T.M.Raja

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penjelasan Kadis ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap fenomena kekeringan yang melanda daerah karst Kecamatan Lhok Nga, Kab. Aceh Besar
Pangdam IM Bersama PJ. Gubernur Aceh Dampingi Menpora RI Tinjau Veneu PON XXI Tahun 2024
Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024
Sudah Terima KTA, Partai Aceh Sebut Brigjenpol Armia Fahmi Wakapolda Aceh Aktif Resmi jadi Kader Usai Pensiun
MPW ICMI Aceh Sampaikan Apresiasi dan Rekomendasi ke Pj Gubernur Aceh
Ketua Pengadilan Tinggi; Panitera Muda Tipikor Harus Disiplin dan Sufi
Daya Serap APBA 2024 Sangat Rendah Akibat Polemik di Internal Pemerintah Aceh
ICMI Aceh Terima SK baru tentang Penyempurnaan Pengurus Wilayah Aceh, termasuk Ismail Rasyid, Sayid Salim, Yarmen Dinamika, dan lain-lain

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:37 WIB

Pangdam IM Bersama PJ. Gubernur Aceh Dampingi Menpora RI Tinjau Veneu PON XXI Tahun 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:48 WIB

Sudah Terima KTA, Partai Aceh Sebut Brigjenpol Armia Fahmi Wakapolda Aceh Aktif Resmi jadi Kader Usai Pensiun

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:34 WIB

MPW ICMI Aceh Sampaikan Apresiasi dan Rekomendasi ke Pj Gubernur Aceh

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:58 WIB

Ketua Pengadilan Tinggi; Panitera Muda Tipikor Harus Disiplin dan Sufi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:48 WIB

Daya Serap APBA 2024 Sangat Rendah Akibat Polemik di Internal Pemerintah Aceh

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:57 WIB

ICMI Aceh Terima SK baru tentang Penyempurnaan Pengurus Wilayah Aceh, termasuk Ismail Rasyid, Sayid Salim, Yarmen Dinamika, dan lain-lain

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:44 WIB

Mendesain Generasi Emas, Pemerintah Aceh Lakukan Lokakarya Kepemudaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Baru beberapa Hari Dikerjakan, MCK Paud Rampung 50 Persen

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:18 WIB