Terkendala Aturan, Lima Kabupaten/Kota di Aceh Belum Cairkan Dana Desa 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 16 Maret 2024 - 04:13 WIB

50639 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Memasuki pertengahan bulan Maret, sebanyak lima kabupaten/kota di Aceh belum mencairkan Dana Desa 2024 lantaran terhambat regulasi daerah yang belum selesai.

Merujuk data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Simeulue.

“Ada lima daerah yang belum sama sekali mencairkan Dana Desa 2024 karena belum selesai peraturan bupati/wali kota terkait penggunaan Dana Desa,” kata Kepala DPMG Aceh, Zulkifli, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, Dana Desa 2024 tahap awal untuk berbagai program pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan hingga bantuan langsung tunai, telah dicairkan sebesar Rp574,33 miliar oleh 18 kabupaten/kota di Aceh.

Tahun 2024, katanya, Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 gampong atau desa yang tersebar di 290 kecamatan seluruh wilayah Aceh.

Secara keseluruhan, kata Zulkilfi, desa sudah mulai melakukan pencairan Dana Desa sebanyak 1.581 desa, dengan anggaran di Bener Meriah sebesar Rp70,6 miliar, Langsa sebesar Rp21,3 miliar, Gayo Lues sebesar Rp28,3 miliar.

Kemudian, Subulussalam Rp17,2 miliar, Pidie Jaya Rp40 miliar, Aceh Barat Rp54,6 miliar, Aceh Tengah sebesar Rp48 miliar, Aceh Besar sebesar Rp91 miliar.

Selanjutnya, Aceh Jaya Rp23,4 miliar, Aceh Selatan Rp24,5 miliar, Aceh Utara Rp76,4 miliar, Aceh Tenggara Rp26,9 miliar, Nagan Raya Rp10,8 miliar,

Selain itu, Banda Aceh Rp4,8 miliar, Lhokseumawe Rp2,7 miliar, Aceh Timur sebesar Rp16,2 miliar, Pidie sebesar Rp16,6 miliar dan Bireuen sebesar Rp299,2 juta.

Zulkifli menyebutkan, Dana Desa itu tersalurkan dalam bentuk penggunaan yang telah ditentukan seperti program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan dan hewani serta pencegahan dan penurunan stunting sebesar Rp296,2 miliar.

“Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya seperti untuk mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa, telah mencapai Rp278,1 miliar,” ungkapnya. (IP)

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Nobar Film “Pesta Babi” di Ternate Dibubarkan TNI, AJI Ternate Kecam Tindakan Aparat

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:23 WIB

PSHT NTT Bangkit Dan Satu Barisan, Nikolas Boesday Minta Polda Tindak Tegas Oknum Palsu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:22 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:48 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:33 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:38 WIB

BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi

Senin, 4 Mei 2026 - 00:14 WIB

Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB