Rakyat Protes: Penyelenggara Pemilu Diminta Gunakan Data Yang Sesuai CI, Jangan Sampai Kelabui Pemilih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 16:24 WIB

50490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Kabar adanya Gelombang kecurangan dalam pemilu 2024 meresahkan rakyat Aceh, ini sangat tidak patut terjadi, karena hasilnya bisa saja berbalik, “memenangkan yang kalah dan mengalahkan yang menang”, jika benar terjadi, ini adalah pakatan jahat, kata Tarmizi Age, Jumat (1/3/2024).

Kita ingin pemilu yang jujur, adil, sehingga hak rakyat dalam memilih dihargai dan tidak terabaikan.

Kami sebagai rakyat tentu protes meminta penyelenggara pemilu di Aceh menggunakan Data Yang Sesuai CI saat pleno, agar Hasil Pemilu tidak dikelabui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelenggara Pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum atau KIP memiliki kewenangan besar mengenai teknis penyelenggaran Pemilihan Umum.

Ia memiliki kewenangan membuat regulasi dan mengeksekusi segala perencanaan dan proses pemilu.

Peserta pemilu dan pemilih tak bisa berbuat banyak bila penyelenggara pemilu secara sistematis berlaku sewenang wenang dan tidak adil dalam menyelenggarakan pemilu.

Selanjutnya, Jika Pleno Kecamatan terlanjur salah baik secara sengaja atau tidak, “seperti halnya penggelembungan suara dengan mengotak-ngatik angka, akibat kelalaian para saksi,” maka di Pleno Kabupaten masih berpeluang besar untuk kembali membetulkan.

Dengan itu, peserta pemilu harus memanfaatkan peluang ini jika punya bukti meyakinkan terhadap ketidak beresan dalam perolehan suara.

Penyelenggara Pemilu di Aceh dituntut transparan, jujur dan adil, sesuai kearifan lokal yang bersyariat Islam, pungkas Tarmizi Age sebagai salah seorang warga Aceh. (R)

Berita Terkait

Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Menekan Angka Korupsi di Tanah Air Termasuk Aceh
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Melalui Pemberian Fasilitas Fiskal Strategis
Massa Desak Gubernur Aceh Cabut Izin HGU PT Nafasindo
Workshop Online Belajar Ekspor Sesi 1, Bea Cukai Aceh Kupas Tuntas Ketentuan Ekspor
Bea Cukai Aceh dan Karantina Aceh Tingkatkan Koordinasi CIQ untuk Perkuat Layanan di Pintu Masuk Negara
Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri, Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada
Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 22:00 WIB

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Jumat, 12 September 2025 - 12:56 WIB

Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Jumat, 12 September 2025 - 01:35 WIB

Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius

Senin, 8 September 2025 - 00:46 WIB

Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara

Minggu, 7 September 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS

Minggu, 7 September 2025 - 15:13 WIB

Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif

Berita Terbaru