BANDA ACEH – MI (21) warga Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar ditangkap warga gampong Beurangong Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Nailil Mona (20) warga Lambaro Bileu, Aceh Besar.
MI bersama AP alias Tarnok warga Dusun Lamseunong, Gampong Kajhu, Aceh Besar merampas tas milik Nailil Mona yang berisikan Handphone merk Iphone 6 dan dompet saat sedang mengendarai sepeda motornya di Gampong Beurangong, Kuta Baro, Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) malam.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir menjelaskan, kejadian yang menimpa korban saat ia sedang mengendarai sepeda motor ke arah Lam Ateuk.
“Korban (Nailil Mona) yang baru saja kembali dari Darussalam melintasi jalan gampong Beurangong. Setiba di simpang Lamtrieng, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku mendekati korban dan langsung merampas tas milik Nailil,” ucap Kapolsek.
Lalu lanjut Kapolsek, saat melakukan aksi jahatnya dengan cara merampas tas milik korban, ianya bersamaan dengan tersangka MI terjatuh ke aspal.
“Seketika itu korban berteriak meminta tolong warga sekitar dan saat itu warga langsung menghampiri korban dan tersangka. Kemudian warga mengamankan tersangka dan sebagian lainnya membawa korban langsung ke pukesmas terdekat,” tutur M Jabir.
Kemudian, warga setempat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Aipda David Rizal perihal kejadian tersebut, dan personel Polsek saat tiba di lokasi, melihat warga sedang “meramaikan” pukulan kemarahan kearah pelaku, sambungnya.
Kami dari Kepolisian tentunya melerai kejadian tersebut dan melarang warga untuk main hakim sendiri, dan juga melakukan pengajaran terhadap pelaku AP alias Tarnok yang melarikan diri kearah gampong Beurangong, Aceh Besar, kata Kapolsek.
Petugas dari Polsek Kuta Baro membawa pelaku MI ke Polsek dan kami juga telah melakukan koordinasi terkait kabarnya salah satu pelaku dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Terkait dengan pelarian AP alias Tarnok, kami telah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ucapnya.
Kami mengimbau kepada keluarga dari AP alias Tarnok, agar membawa nya ke Polsek Kuta Baro untuk dimintai keterangan terkait Tindak Pidana Perampasan yang dilakukannya sebelum diambil tindakan tegas dari pihak Kepolisian, pintanya.