Blangkejeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues dan Polsubsektor Rumah Bundar berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal Desember 2023 kemarin di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Minggu (31/12/2023).
Kronologi kejadian pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 14.15 Wib korban pulang dari rumah ibunya kemudian korban memarkirkan Sepeda Motor miliknya didepan rumah korban yang beralamat di Dusun Sentang Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, kemudian setelah memarkirkan Sepeda Motor korban langsung masuk kedalam rumahnya, setelah itu selang beberapa menit kemudian korban mendengar suara rem dan suara Sepeda Motor korban, lalu korban keluar dari rumahnya dan melihat bahwa Sepeda Motor Jenis Scoopy Warna Hitam dengan Nopol BL 61xx BC Merk Honda type F1C02NBL0 AT Model SOLO Nomor Rangka MH1JM3122KK571663 Nomor Mesin JM31E2566817 miliknya sudah tidak ada lagi terparkir depan rumah korban, pungkas Kasatreskrim.
Kronologi penangkapan pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib Tim Resmob Polres Gayo Lues telah melakukan penyelidikan terkait Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Desa Sentang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues melalui CC TV yang berada di seputaran TKP setelah dilakukan Penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Resmob Polres Gayo Lues terindikasi Pelaku Tindak Pidana tersebut melarikan diri ke arah Kabupaten Aceh Tenggara pada saat Tim menuju ke Aceh Tenggara Tim Resmob Polres Gayo Lues langsung menghubungi Kapolsubsektor AIPDA Zul Khaidir meminta Personel Polsubsektor Rumah Bundar untuk melakukan Police Raid (Razia Polisi) terhadap Sepeda Motor yang melintas dari arah Kabupaten Gayo Lues-Aceh Tenggara setelah di lakukan razia pada pukul 17.00 Wib Personel Polsubsektor Rumah Bundar menemukan seseorang yang mencurigakan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy kemudian Personel Polsubsektor Rumah Bundar dengam sigap langsung menghadang pengendara tersebut dan mengintrogasi pengendara yang mengaku bernama AH dan dari hasil introgasi AH, 24, Wiraswasta, Penampaan Uken, Blangkejeren, Gayo Lues mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang dibawanya dari Desa Sentang selanjutnya setelah Tim Resmob Polres Gayo Lues tiba di Polsubsektor Rumah Bundar dan langsung membawa Terduga Pelaku AH ke Polres Gayo Lues untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kasatreskrim.
Dari tangan Teeduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut Tim Resmob dan Personel Polsubsektor Rumah Bundar mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Scoopy Warna Hitam dengan Nopol BL 61xx BC Merk Honda Type F1C02NBL0 AT Model Solo Nomor RANGKA MH1JM3122KK571663 Nomor Mesin JM31E2566817, 1 (satu) buah Kunci untuk pembobol yang di balut plastik dan 1 (satu) buah obeng untuk menyalakan kontak Sepeda Motor, tutup Kasatreskrim.
(Tris)