Jakarta – Indonesia mendesak komunitas internasional, khususnya negara-negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, untuk lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya.
Konvensi Terkait Status Pengungsi, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pengungsi 1951, adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).
Iqbal mengatakan, bahwa tuntutan tersebut akan disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pertemuan Global Refugee Forum, yang dilaksanakan di Jenewa, Swiss pada 13-15 Desember 2023.
“Kami melihat penanganan masalah ini khususnya resettlement (penempatan pengungsi ke negara ketiga yang mau menerima) berjalan sangat lambat. Kami akan menegaskan kembali kewajiban internasional dari semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terutama para pihak Konvensi Pengungsi terhadap penanganan masalah Rohingya,” ucap Iqbal.
Jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia meningkat.
Badan PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) mengatakan ada lebih dari 1.200 orang Rohingya yang telah mendarat di Indonesia sejak November 2023, dengan setidaknya 300 orang tiba di Aceh pada pekan lalu.
Iqbal mengatakan, bahwa akar masalah dari lonjakan jumlah pengungsi Rohingya ini adalah konflik berkepanjangan di Myanmar yang hingga saat ini belum selesai.
Untuk itu, menurut dia, Indonesia akan melakukan semua upaya untuk membantu agar konflik di Myanmar dapat diselesaikan.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Aceh menyebut jumlah pengungsi etnis Rohingya hingga saat ini di provinsi paling barat Indonesia itu berjumlah 1.684 orang, yang tersebar di delapan titik penampungan.
“Untuk sampai hari ini pengungsi yang ada di Aceh kurang lebih 1.684 orang, mereka tersebar di delapan titik,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).
Ribuan pengungsi etnis Rohingya tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota seperti Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie, dan Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya, UNHCR Indonesia mengatakan sudah ada seribuan pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.
“Secara kumulatif sejak 14 November, jumlah kedatangan pengungsi adalah sekitar 1.200 orang di beberapa titik di Aceh, seperti Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang,” kata pejabat informasi publik (public information officer) UNHCR Indonesia, Mitra Salima Suryono, melalui keterangan tertulisnya Minggu (10/12/2023).
Menurut UNHCR, Rohingya adalah kelompok etnis minoritas Muslim yang telah tinggal selama berabad-abad di Myanmar – negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha.
(IP)