KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar ke Pemerintah Provinsi Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:58 WIB

50423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (11/12/2023).

KPK pun menyelenggarakan agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Provinsi Aceh yang terselenggara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Aceh untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat Aceh,” kata Ghufron.

Ia pun menambahkan, selain pemidanaan badan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan efek jera dengan cara melakukan perampasan aset. Melalui mekanisme ini, dapat dipastikan kondisi ekonomi pelaku korupsi akan menjadi berkekurangan, sebab sesungguhnya koruptor tidak memiliki rasa takut dengan pidana penjara melainkan takut jika dimiskinkan.

Aset hibah yang diterima Pemerintah Provinsi Aceh merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Fuad Amin Imron yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 43/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 03 Februari 2016.

Serta berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Machfud Saroso yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3974 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 April 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 01 April 2015.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan nilai keseluruhan Rp12,1 miliar yang berlokasi di Ruko Sudirman Park Nomor A 08, Jalan K.H. Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya aset rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 68 m2 dan bangunan ruko seluas 135 m2 dengan nilai keseluruhan Rp3,28 miliar yang berlokasi di Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Jalan RS Fatmawati Nomor 2, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Terakhir jenis barang berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan nilai keseluruhan Rp5,21 miliar yang berada di Ruko Plaza III Blok E Nomor 10, Jalan Niaga Hijau I, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Dengan ini nilai dari keseluruhan aset hasil rampasan negara dari penanganan tindak pidana korupsi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh sebesar Rp20,6 miliar atau Rp20.608.597.000.

Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan saksi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan sebagai pihak yang menyerahkan. Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dengan saksi yang menerima Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Ramzi.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga menyampaikan sebagai penyelenggara pemerintah daerah di Aceh menyambut baik dan mendukung penyerahan BMN dari KPK yang berasal dari Barang Rampasan Negara untuk digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Pemprov Aceh selaku pihak penerima hibah menyampaikan terima kasih kepada KPK, sebab diberikan kepercayaan untuk menerima aset berupa 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta. Untuk selanjutnya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan Pembangunan Aceh,” kata Marzuki.

(PMJ)

Berita Terkait

PWI Pusat Serukan Rekonsiliasi Pasca Penyelidikan Terhadap Hendry Ch. Bangun Dihentikan
Pimpin Bara JP, Fran Ansanay Tegaskan Komitmen Bangkitkan UMKM, Perbaiki Gizi, dan Tingkatkan Literasi Relawan
KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:46 WIB

Hutan Lindung di Pantan Cuaca Kian Rusak, Tambang Emas PT GMR Diduga Biang Kerok

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:13 WIB

Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Berita Terbaru